Site icon Berita Kota Makassar

Berkas Kasus Dana Hibah Masjid Agung Palopo Dikembalikan ke Penyidik. Germas: Ada Apa?

MAKASSAR, BKM — Gerakan Masyarakat Anti Korupsi Makassar (Germas) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera melimpahkan berkas acara pemeriksaan (BAP) kasus korupsi pengelolaan dana hibah Masjid Agung Palopo.

Desakan ini dilontarkan Ketua Germas, Rais Rahman. Dari informasi yang diperoleh Germas, jaksa kembali menyerahkan berkas perkara ke penyidik Polda Sulsel (P19) karena dinilai belum lengkap.

Terkait hal itu, Rais Rahman mendesak jaksa untuk pro aktif agar berkas perkara cepat lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar.

“Jangan sampai berkas perkara bolak balik terus dari jaksa ke penyidik, sehingga kasus ini molor lagi. Berkas kasus ini dikembalikan lagi ke penyidik, ada Apa ? Germas akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegasnya.

Sebelumnya dugaan adanya penyalagunaan dana hibah sebesar Rp5 miliar di Yayasan Mesjid Agung Kota Palopo terkuak setelah Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melansir Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP)-nya tahun 2016.

BPKP menemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah sebesar Rp5 miliar dari Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo kepada yayasan, Mesjid Agung Palopo sejak tahun 2008 hingga 2015.

Syarifuddin Daud merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan oleh Kepolisian. Sebelumnya dua nama Agus dan Masyudi juga ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, Agus berperan sebagai pelaksana kerja, sedangkan Masyudi sebagai pengawas.

Saat ini Syarifuddin Daud tengah berada di Lapas Klas IA Makassar usai dilimpahkan tahap 2 oleh penyidik Polda Sulsel. (*)

Exit mobile version