GOWA, BKM — Radio Rewako FM yang merupakan radio milik Pemerintah Kabupaten Gowa akhirnya berhasil mengantongi izin siar dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Izin siar ini diperoleh setelah melalui forum rapat bersama (FRB) di Bogor pada 17 Desember 2018 lalu.
Izin siar ini cukup lama dinanti dimana baru diterbitkan setelah Radio Rewako FM mengudara selama 18 tahun.
“Alhamdulillah, setelah melalui proses yang cukup panjang
akhirnya Radio Rewako Gowa FM memperoleh izin siar ini,” kata Kadis Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian Gowa Arifuddin Saeni, Kamis (27/12/2018).
Didampingi Kabid Komunikasi Publik Emmy Pratiwi Luthfy, Arifuddin menjelaskan bahwa Radio Rewako yang berada di jalur frekwensi 100.4 FM ini sebagai Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) sudah mulai mengudara sejak tahun 2000 silam.
Sebelumnya berada dibawah naungan Kantor Kominfo Gowa kemudian berpindah lagi ke Dinas Perhubungan dan Kominfo serta terakhir masuk ke Dinas Komunikasi Informatika, Statistik dan Persandian.
“Sejarah yang panjang ini memberikan banyak pengalaman kepada kita semua terutama para pengelola Radio Rewako FM untuk terus melakukan pembenahan untuk Gowa ke depan,” kata mantan Kabag Humas Setkab Gowa ini.
Operasional Radio Rewako FM ini berjalan berkat dorongan Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan. Dan dari tahun ke tahun pun Radio Rewako FM bisa berkembang lebih baik lagi.
Keluarnya izin Kementerian Kominfo ini menurut Emmy Pratiwi Luthfy, diawali dengan keluarnya Perda No 05/2018, tentang Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) yang dilanjutkan dengan Evaluasi Dengar Pendapat (EDP) yang dihadiri KPID Provinsi Sulsel, Balai Monitoring, tokoh masyarakat dan unsur Kepolisian.
Dari hasil EDP inilah lanjut Emmy, kemudian dilakukan FRB di Bogor yang diikuti KPID Sulsel serta pihak Kementerian Kominfo. Hasilnya juga mengejutkan karena radio Rewako harus pindah frekwensi dari 100.4 FM ke 93.7 FM. (saribulan)
