Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Tunggu Polda Serahkan Tiga Tersangka

MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan gedung Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) masih bergulir di penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel. Kejaksaan Tinggi (Kejati) masih menunggu pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti kasus proyek yang berlokasi di Desa Belapunraga, Kabupaten Gowa. Setelah jaksa peneliti menyatakan berkas penyidikan kasus tersebut telah lengkap atau P21.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, mengatakan berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap.
“Penyidik telah memenuhi petunjuk P19. Karena itu berkasnya dinyatakan lengkap,” ujarnya, kemarin.
Petunjuk jaksa peneliti yang telah dipenuhi oleh penyidik, berupa syarat formil maupun syarat meteril dalam kasus tersebut,. Berdasarkan surat Kajati Sulsel nomor: B/4236/R.4.5/Ft.1/12/2018 tanggal 26 Desember 2018 atas nama tersangka Alimuddin Anshar selaku Direktur PT Syafitri Perdana Konsultan (pengawas).
Surat Kajati Sulsel nomor: B/4237/R.4.5/Ft.1/12/2018 tanggal 26 Desember 2018, atas nama tersangka Hendrik Wijaya selaku Direktur PT Cahaya Insani Persada (kontraktor).
Surat Kajati Sulsel nomor: B/4236/R.4.5/Ft.1/12/2018 tanggal 26 Desember 2018 atas nama tersangka Andi Muh Zainul Yasni selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
“Untuk saat ini kita tinggal tunggu penyidik menyerahkan tersangka dan barang bukti ke jaksa penuntut,” terang Salahuddin.
Proyek tersebut diketahui telah menggunakan APBN tahun 2015 sebesar Rp8.230.000.000 melalui Kementerian Agama RI. Namun faktanya, sekolah yang harusnya sudah bisa difungsikan sebagai sarana belajar mengajar, hingga saat ini belum rampung pengerjaannya. Bahkan telah terhenti dan bangunannya pun terbengkalai. (mat/rus)

Exit mobile version