Site icon Berita Kota Makassar

Kuasa Hukum Minta Hadirkan Ketua DPRD dan Pengawas Proyek

MAKASSAR, BKM — Kuasa Hukum terdakwa, Kusmianto SH MH, meminta Mejelis Hakim Pengadilan Tipikor Makassar dan JPU (Jaksa Penuntut Umum) menghadirkan Ketua DPRD Enrekang, Disman Duma dan Yulianto selaku mandor dan pengawas proyek.

Untuk dihadirkan dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Pabaian – Tombang, Kecematan Baroko, Kabupaten Enrekang.

Dengan mendudukkan Sekertaris Dinas PU Syarifuddin, Direktur CV Cipta Griyatama Sejahtera Arli selaku pelaksana proyek, dan Ahmad Yani selaku PPK, sebagai terdakwa dalam kasus ini.

Kusmianto mengatakan, sejak perkara tersebut bergulir, Ketua DPRD Enrekang telah beberapakali mangkir dari panggilan JPU dalam persidangan, saat hendak dikonfrontir dengan saksi mandor dan pengawas proyek.

“Setiap dipanggil untuk dikonfrontir dalam persidangan. Ketua DPRD Enrekang dengan pengawas proyek, selalu tidak hadir di sidang,” tukas Kusmianto SH MH, Kamis (27/12).

Terkait dugaan adanya aliran Fee proyek, ke ketua DPRD, Kabupaten Enrekang. Sebesar 20 persen atau sekitar Rp200 Juta, dalam proyek peningkatan Jalan Pabaian – Tombang, Kecematan Baroko, Kabupaten Enrekang.

Dimana menurut Kusmianto, dalam persidangan saksi Yulianto, mengakui bila uang Rp200 Juta itu diberikan langsung. Kepada ketua DPRD Kabupaten Enrekang, Disman Duma. Saat Disman menjabat sebagai ketua komisi di DPRD Enrekang.

“Kami meminta agar majelis hakim dan JPU, untuk segera mengeluarkan penetapan agar kedua saksi itu bisa dihadirkan secara bersamaan dalam persidangan,” tandasnya.

Sebab menurut Kusmianto, keterangan atau kebenaran fakta, terkait adanya fee Rp200 juta tersebut, bisa dibuktikan kebenarannya.

“Kalau keduanya tidak bisa dihadirkan dalam persidangan, tentu saja bisa merugiakan klien saya sebagai terdakwa,” pungkasnya.

Apalagi ini kata Kusmianto, ada hubungannya dengan kerugian negara dalam perkara tersebut. (mat)

Exit mobile version