Site icon Berita Kota Makassar

Tilang Elektronik Berlaku, segera Balik Nama Kendaraan

MAKASSAR, BKM — Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sulsel resmi menerapkan penindakan pelanggaran berlalulintas dengan bukti elektronik, atau Electronik Traffic Law Enforcement (E-TLE). Pemberlakuan itu dilakukan setelah masa ujicoba selama satu minggu.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Umar Septono melauching sistem tilang cara baru ini di Mapolrestabes Makassar, Rabu (26/12). Ia didampingi Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto.
Pemasangan kamera pemantaun (CCTV) pada 15 titik diharapkan tak hanya menindak para pengendara yang melanggar. Tapi juga dapat meminimalisir kemacetan dan mencegah tindak kejahatan jalanan.
Kapolda Irjen Umar Septono mengatakan, pemberlakuan tilang model baru ini tidak hanya memudahkan polisi lalulintas dalam memantau para pengendara. Melainkan dapat berkembang kepada pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Di mana polisi akan dengan mudah memantau tindak kriminal, hingga pada aksi penjualan mobil bodong yang tidak memiliki surat-surat resmi dari pihak kepolisian
“Nanti kan akan ketahuan. Ini tidak lepas dari masalah yang berkembang kepada gangguan kamtibmas. Kita koneksikan dengan reserse,” kata Kapolda, Rabu (26/12).
Terkait banyaknya kendaraan dengan nomor plat dari provinsi lain yang masuk Makassar, Umar mengatakan hal itu dapat diatasi dengan tilang sistem baru ini. Sebab pemilik kendaraan akan dipaksa untuk melakukan balik nama.
”Nanti dampaknya pada balik nama. Kalau yang tinggal dan menetap di sini mau tidak mau dia harus balik nama. Itulah salah satu keuntungan dari tilang elektronik ini. Memudahkan dan memaksa masyarakat untuk menggunakan mobil berplat di sini,” tandasnya.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan Pomanto, menegaskan pemberlakuan tilang elektronik ini adalah bagian dari semangat awal membangun Makassar Smart City, yang prasyaratnya adalah keamanan dan ketertiban masyarakat.
Menurutnya, pengadaan CCTV di wilayah Kota Makassar merupakan bentuk konkrit kinerja pemerintah dan kepolisian, untuk mereduksi macet yang telah menjadi keluhan masyarakat selama empat tahun terakhir.
“Di dalam survei keluhan masyarakat adalah kemacetan. Ternyata penyebab macet ini adalah ketidakdisiplinan. Dengan adanya tilang elektronik ini, saya kira ada terebosan memanfaatkan teknologi yang sudah ada,” kata Danny.
Dengan fokus kepada tilang kamera ini, lanjut wali kota, akan menimbulkan kesadaran kedisiplinan masyarakat. Sehingga pada akhirnya menimbulkan ketertiban dan mengatasi kemacetan dan tindakan kriminal.
Danny menambahkan, Pemkot Makassar akan kembali membantu pihak kepolisian dalam mengadakan peralatan pemindai wajah yang terkoneksi dengan data kependudukan di Makassar
”Tahun depan kita akan kembali adakan peralatan faccing analityc. Jadi nantinya bukan cuma plat nomor yang dipindai. Tapi juga wajah yang dihubungkan dengan big data,” tambahnya.
Untuk saat ini, titik yang terpantau kamera CCTV untuk tilang elektronik, yakni simpang lima bandara, simpang empat Daya, Telkomas, bawah dan atas flyover, Jalan Lanto Dg Pasewang-Ratulangi, rujab gubernur di Jalan Jenderal Sudirman.
Kemudian Jalan Sudirman-Kartini, Jalan H Bau-Ratulangi, Abdullah Dg Sirua- SMA 5, Jalan Kerungkerung-Veteran, Jalan Masjid Raya- Bandang, Jalan Andalas-Tentara Pelajar, Jalan H Bau-Penghibur, dan Jalan Bawakaraeng-Latimojong.
Ada pula di Jalan Bawakaraeng-Veteran, Latimojong-Sungai Saddang, Jalan Tentara Pelajar-Wahidin, Jalan Toddopuli-Anggrek, depan Polrestabes Makassar, teras Balaikota, roof top Hotel Sahid Jalan Ratulangi, Jalan Adhyaksa-Pengayoman, serta Monumen mandala. (mat/rus)

Exit mobile version