Site icon Berita Kota Makassar

Ayah Pasok Tembakau Gorilla ke Anaknya di Rutan

MAKASSAR, BKM — Petugas keamanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Makassar, Rabu (26/12) pukul 21.00 Wita menangkap Muh Ali. Ia diamakan kala membesuk anaknya bernama Chaidir Ali yang terjerat kasus narkoba.
Muh Ali membawa makanan untuk sang anak yang disimpannya dalam tas. Polisi yang melakukan pemeriksaan menemukan sesuatu yang mencurigkan. Ternyata, sang ayah memasok tembakau gorilla untuk anaknya di dalam sel. Temuan ini selanjutnya dilaporkan ke Polsek Rappocini.
Kanit Reskrim Polsek Rappoccini Iptu Iqbal Usman bersama anggota yang menerima laporan, langsung mendatangi rutan. Muh Ali kemudian diamankan polisi.
Menurut Iqbal Usman, dari hasil interogasi terhadap Chaidir, mengakui jika tembakau gorilla tersebut miliknya. Narapidana yang dihukum 12 tahun penjara itu membelinya seharga Rp300 ribu melalui media sosial Instagram.
Kasatres Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Estetika, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Anggota Polsek Rappocini mengamankan barang bukti milik narapinada di rutan klas I. Yakni dua bungkus tembakau sintesis,” ujar Kompol Diari, kemarin. (jul/rus)

Exit mobile version