Site icon Berita Kota Makassar

Dua Pemuda Ini Terpaksa Nikmati Pergantian Tahun di Sel

GOWA, BKM — Nas dan Mir, dua pemuda berusia 20 tahunan ini dipastikan hanya bisa menikmati malam pergantian tahun di dalam sel tahanan Polsek Pallangga.

Dua pemuda asal kecamatan Pallangga di bui setelah keduanya tepergok mencuri. Nas mencuri telepon seluler merk Oppo F5 di salah satu counter HP sedang Mir mencuri tujuh lembar sarung dalam rumah warga yang tak bertuan.

Kanit Reskrim Polsek Pallangga, Ipda Muhammad Ali Akbar kepada media Sabtu (29/12/2018) siang membenarkan jika kedua pemuda ini diamankan karena melakukan perbuatan pencurian.

Meski telah berhasil menangkap Nas dan Mir, Polisi masih mengejar dua pelaku lainnya yang merupakan rekan Nas dan Mir yakni Dg Nyau dan Piye.

“Nas melakukan pencurian di siang hari. Sementara Mir bersama dua rekannya melakukan pencurian di malam hari yang dibarengi dengab melakukan pengrusakan,” jelas Ipda Ali Akbar.

Dari tangan Nas dan Mir, Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah telepon seluler merk Oppo serta tujuh lembar sarung.

“Atas tindak kejahatannya, Nas dikenakan Pasal 362 KUHP tentang pencurian sendirian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Sedang Mir dijerat Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (saribulan)

Exit mobile version