TAKALAR, BKM — Pemerintah kabupaten Takalar belum bisa melaksanakan surat keputusan bersama (SKB) Menteri dalam Negri dan Mentri pemberdaya gunaan aparatur Negara reformasi birokrasi (Menpan-RB) serta Badan kepegawaian Negara (BKN) Nomor 15 Tahun 2018 tentang penegakan hukum terhadap ASN yang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan dan tindak pidana korupsi.
Hal itu terlihat, lantaran beberapa mantan ASN koruptor yang telah berkekuatan hukum (incra) melalui pengadilan masih bebas menikmati gaji dari pemerintah.
Bahkan ASN mantan koruptor mendapat posisi empuk sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dibeberapa OPD seperti yang terdapat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perdagangan Takalar.
Badan Pengembangan Kepegawaian SDM Kabupaten Takalar saat dikonfirmasi sekaitan amanah SKB kementrian mengatakan, bahwa saat ini, sudah ada beberapa nama ASN mantan koruptor SK pemecatannya telah ada ditangan BPKSDM. Hanya saja, SK tersebut belum diserahkan pada masing masing pihak.
“SK pemecatan untuk ASN status mantan korupsi sudah ada, tapi belum diserahkan ke masing masing pribadi ASN,” kata Abdul Rahman, Kasubid Pengadaan dan Pemberhentian BPKSDM Takalar.
Meski diakui SK pemecatan belum diserahkan pada masing masing oknum pelaku kejahatan tipikor, Abdul Rahman juga mengakui sejumlah nama ASN mantan koruptor yang akan dipecat, namanya telah ada ditangan Inspektorat Takalar.
“Beberapa nama ASN mantan koruptor, belum diserahkan kepihak kami, tetapi nama nama pelaku ASN koruptor sudah ada ditangan Inspektorat Kabupaten. Bukannya SKB tidak berlaku, tetapi menunggu waktu untuk dinon aktifkan,” ungkap Abdul Rahman. (Ari Irawan)
