LUWU, BKM — Senior Advisor Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Sulawesi Selatan (Sulsel), Suherman, meminta agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Luwu mengawasi proses pendataan hak pilih bagi warga yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) di Kabupaten Luwu, Senin (31/12/2018).
Suherman yang merupakan putra asal Luwu, Larompong Selatan, mengatakan, masih terdapat 5.882 warga Luwu yang merupakan pemilih potensial dan hingga saat ini belum melakukan perekaman.
Warga ini akan berpotensi kehilangan hak pilihnya jika proses perekaman tidak berjalan.
Ini dikarenakan warga yang tidak memiliki KTP-el tak bisa memberikan hak suaranya saat Pemilu serentak 2019 mendatang.
“Tantangan menjelang pemilihan serentak ini adalah berkaitan hak pilih, karena pada proses pendataan pemilih terdapat upaya perbaikan sistem pemutakhiran melalui penggunaan KTP el sebagai syarat memilih,” ujarnya.
Kebijakan ini mengharuskan keterlibatan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam pemutakhiran data pemilih.
“Oleh karena itu Bawaslu hendaknya pro aktif dan bekerja secara maksimal ikut memastikan koordinasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu sebagai penyelenggara teknis Pemilu dengan Dinas Dukcapil berjalan dengan baik,” jelasnya.
Sehingga, mampu menjamin tidak ada lagi warga Luwu yang berpotensi kehilangan hak pilihnya karena belum merekam data KTP-el.
Jika warga yang belum melakukan perekaman KTP-el tidak mendapat jaminan maka dikhawatirkan warga yang memiliki hak suara berpotensi akan kehilangan hak untuk memilih.
“Dengan pengawasan optimal, Bawaslu bisa turut memastikan setiap warga yang mempunyai hak pilih dapat menggunakan haknya,” tegasnya.
Tahapan Pemilu serentak 2019 semakin dekat, Bawaslu wajib memastikan bahwa koordinasi antara KPU dengan Disdukcapil Luwu terus berjalan.
Tujuannya agar nantinya, warga pemilih potensial tidak kehilangan hak pilihnya di hari pemungutan suara pada 17 April 2019 mendatang.
“Karena dalam sejarah kepemiluan kita, permasalahan data pemilih tidak pernah selesai, apalagi sudah dalam bentuk KTP elektronik. Permasalahan seperti proses perekaman, membutuhkan surat keterangan, hingga sudah memiliki KTP-el namun belum terdaftar untuk bisa diselesaikan,” tutupnya. (irwan musa)
