Site icon Berita Kota Makassar

31 Perkara Korupsi tak Tuntas, Kajari Dievaluasi

MAKASSAR, BKM — Sejak tahun 2009 hingga akhir 2018, tercatat ada 31 perkara korupsi yang tidak tuntas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Sulbar. Mereka yang terjerat dalam kasus ini masuk daftar pencarian orang (DPO).
”Dari 31 perkara tersebut, 29 DPO yang tersebar di 11 kejari. Sementara 2 DPO di Kejati,” ungkap Kepala Kejati Sulsel Tarmizi di kantornya, Senin (31/12).
Sementara untuk DPO perkara korupsi yang berhasil tertangkap dan telah dieksekusi sebanyak 24 DPO.
Belum tuntasnya 31 DPO perkara korupsi, diakui Tarmizi, menjadi tantangan bagi pihak kejaksaan. Karena itu, ia akan mengumpulkan seluruh kajari untuk melakukan evaluasi, serta menyusun langkah-langkah. Juga strategis untuk melakukan penangkapan terhadap sisa DPO yang masih buron.
Data kejati menyebut, dua DPO mereka yang masih diburu adalah Rosdiana Hadris dan Soedirjo Aliman alias Jen Tang. Perkaranya kini dalam tahap penyidikan.
Di Kejari Makassar ada dua DPO di tahap eksekusi. Yakni kasus 2010 terpidana Ikbal Lewa yang divonis enam tahun penjara. Satu lainnya adalah terpidana H Ahmad Rusdi yang divonis tahun 2016 dengan pidana penjara 6 tahun.
Kejari Parepare satu DPO di tahap eksekusi, yakni Mudatsir yang divonis penjara 1 tahun.
Kejari Bone empat DPO di tahap peradilan. Yakni Boni Tabrani divonis tiga tahun penjara pada tahun 2015. Syamsuddin Abbas divonis empat tahun penjara di tahun 2013. Fahruddin divonis satu tahun dua bulan penjara di 2018. Soni Putra Samapta divonis lima tahun penjara pada tahun 2017.
Di kejari Palopo satu DPO, yakni Arwin yang divonis 1 tahun penjara pada tahun 2011.
Kejari Mamuju cukup banyak. Ada delapan DPO. Masing-masing Risman yang divonis luma tahun penjara pada tahun 2010. Hj Ani divonis delapan tahun penjara tahun 2010.
Abdul Makmur MBS divonis delapan tahun penjara tahun 2009. Jamal Stansa divonis empat tahun penjara tahun 2010. Rusmadi Chandra divonis 10 tahun penjara tahun 2010. Roni Chandra divonis satu tahun penjara tahun 2014. Marliadi Pasra ST divonis satu tahun penjara tahun 2014.
Kejari Barru ada 6 DPO perkara putus, yakni Tupudarman, Kenardi, Juliadi, Munir, Arjuni, dan Hamka.
Kejari Luwu Utara ada dua DPO dengan perkara putus tahun 2011. Masing-masing Abdul Muh A Sayuti dan Hamnir.
Kejari Selayar memiliki dua DPO perkara putus. Yaitu H Petta Parana, perkara tahun 2015. Dan Andi Anwar perkara putus tahun 2017.
Kejari Belopa ada satu DPO, yakni Daming untuk perkara tahun 2013. Kejari Bantaeng ada satu DPO, yaitu Abdul Hamid Awing pada perkara tahun 2017. Sementara Kejari Sidrap ada satu DPO, yakni Kamaluddin Jalil, perkara tahun 2017. (mat/rus)

Exit mobile version