MAKASSAR, BKM — Seorang ibu rumah tangga (IRT) bernama Suparmi (29) ditangkap polisi. Warga Jalan Bontoduri ini diamankan karena menadah gawai.
Personel Unit Resmob Polsek Rappocini meringkus Suparmi di kediamannya, Rabu dini hari (2/1). Tersangka diciduk setelah korban Mirnawati (22) kehilangan tiga unit gawai dari dalam rumahnya di Jalan Tidung Mariolo. Masing-masing dua unit merk Oppo, dan satu unit merk Xiaomi. Ada pula satu unit laptop merk Asus.
Korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Rappocini. Nomor laporannya: LP/255/XII/2018/Polsek Rappocini/Restabes.
Panit II Reskrim Polsek Rappocini Ipda Nurtjahyana mengemukan, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari laporan korban. Saat dilakukan penyidikan di lapangan, diketahui tersangka berada di rumahnya Jalan Bontoduri X. Selanjutnya digiring ke mapolsek guna menjalani pemeriksaan.
”Tersangka mengaku membeli dua unit HP hasil kejahatan dari dua orang pria yang tak diketahui identitas dan alamatnya,” ujar Ipda Nurtjahyana.
Saat itu, tersangka tengah berbelanja di depan rumahnya. Tiba-tiba datang dua orang lelaki berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna biru. Mereka menawarkan gawai kepada pelaku seharga Rp1,2 juta. Namun ditawar menjadi Rp780 ribu. Harga itulah yang kemudian disepakati. Selanjutnya kedua pelaku pergi usai menerima uang hasil penjualan gawai. (jul/rus)
IRT Ditangkap Usai Beli Dua Gawai Curian
