PAREPARE, BKM — Sidang perdana kasus dugaan korupsi Dana BOS SMPN 1 Parepare dengan kerugian Rp2 miliar lebih telah disidangkan di pengadilan tinggi Tipikor Makassar, Kamis (3/1/2019).
Agenda sidang perdana ini dimana Jaksa penuntutan umum (JPU) membacakan dakwaannya kepada 3 terdakwa korupsi dana BOS didepan Majelis hakim.
JPU menyebut ketiga terdakwa telah didakwa pasal 2 dan 3 UU korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 Tahun penjara.
Hal ini dikatakan, Kasi Pidsus, Faisah, kepada wartawan melalui via watshapp saat berada di pengadilan Tipikor.
Faisah menuturkan sidang pertama ini dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU dengan yang dibacakan sampai 20 halaman.
“Kami bacakan dakwaan sebanyak 20 halaman,” jelasnya.
Ke tiga terdakwa itu yakni mantan kasek
SMPN 1 Parepare, Wakasek dan TU SMPN 1 Parepare. (Samir)
