MAKASSAR, BKM–Direktur Utama PD Pasar Makassar Raya, Syafrullah mengaku, jika dirinya belum menjadwalkan pembongkaran lapak liar di sekitar New Makassar Mall dalam waktu dekat ini.
Imbauan untuk penertiban sendiri dikatakan Syafrullah telah disampaikan ke pedagang untuk menertibkan lapaknya. Diketahui selama ini lapak di sebelah barat memang dibangun sendiri oleh para pedagang yang menolak menempati lost dalam New Makassar Mall. Lapak ini lah yang dikatakan Syafrullah merupakan lapak liar yang akan segera direlokasinya.
Syafrullah hanya mengatakan, dirinya memang baru akan melakukan penertiban. Namun semuanya akan dilakukan setelah rapat internal bersama Sekda Makassar selesai.
“Untuk imbauan sudah kita sampaikan, untuk relokasi kita rapatkan dulu ya. Tergantung bu Sekda kapan mau rapat. Setelah rapat baru akan diputuskan kapan kita lakukan penertiban,” kata Syafrullah.
Sementara itu, Ketua Aliansi Pedagang Pasar Sentral, Sainuddin tetap menolak jika relokasi dilakukan. Karena baginya, semua pihak saat ini harus menghargai proses hukum yang sedang berjalan di Pasar Sentral atau New Makassar Mall.
Ia menambahkan, seharusnya pemerintah saat ini menunggu terlebih dahulu keputusan dari pengadilan. Selama belum ada keputusan dari pengadilan terkait masalah ini, ia harapkan tidak ada relokasi dalam bentuk apapun
“Jangan ada relokasi dulu. Tunggu keputusan pengadilan. Marilah kita sama-sama menghargai pengadilan. Kalau relokasi tetap dilakukan, itu namanya superpower, karena kita tidak tau yang mana yang benar. Nanti kalau sudah ada keputusan di pengadilan, ndak masalah,” jelasnya.
Sementara itu Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan Pomanto menegaskan, jika relokasi di New Makassar Mall memang harus dilakukan. Hal ini jelas untuk menertibkan kawasan yang ada di sekitar bangunan supaya terlihat lebih tertata.
Danny sapaannya, juga menilai bahwa penertiban yang dilakukan di New Makassar Mall tak ada hubungannya dengan keputusan pengadilan. Karena New Makassar Mall bagi Danny jelas milik pemerintah dan keputusan ada di pemerintah.
“Suka tidak suka harus dilakukan relokasi. Tidak ada kaitannya itu dengan pengadilan. Karena jelas itu punya pemerintah kota. Bisa saja nanti mereka itu yang kita gugat balik,” tegas Danny.(nug/war/c)
PD Pasar Belum Jadwalkan Penertiban Pedagang Makassar Mall
