LUWU, BKM — Selama tahun 2018, Polres Luwu menuntaskan 398 kasus penanganan tindak pidana umum (Tipidum) atau 72,9 persen dari jumlah tindak pidana selama 2018 sebanyak 546 kasus.
Untuk kasus tindak pidana yang masih dalam tahap penyidikan dan penyelidikan berjumlah 148 kasus. Sementara perbandingan tindak pidana tahun 2017-2018, tahun 2017 terjadi 362 kasus dan tahun 2018 546 kasus atau naik 184 atau 33,7 persen.
“Untuk trend perbandingan penyelesaian tindak pidana tahun 2018, dimana tahun 2017 menyelesaikan 427 kasus sementara tahun 2018 menyelesaikan 398 kasus, turun 29 kasus atau 6,9 persen,” ujar Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso saat konferensi pers di Mapolres Luwu, Kamis (3/1)
AKBP Dwi menambahkan, untuk crime gangguan kambtibmas, dimana jumlah tindak pidana 546 perkara dibagi 365 hari, maka dalam tahun 2018, seriap 16 jam, terjadi 1 kasus tindak pidana.
“Dengan data yang ada dapat disimpulkan bahwa pada tahun 2018, rentan Terkena Tindak Pidana (RTTP) dalam tahun 2018 sekurang-kurangnya 2 orang setiap hari beresiko terkena tindak pidana,” terangnya.
Sementara Satlantas selama tahun 2018 telah menindak 3.014 pelanggar.
Kapolres menambahkan pelanggaran lalu lintas tahun 2018 terjadi 3.014 pelanggar dengan sistem tilang sementara perbandingan pelanggar lalu lintas tahun 2017-2018 di mana tahun 2017 sebanyak 2.080 sedangkan tahun 2018 sebanyak 3.014 atau naik 934 pelanggar atau 44,9 persen.
“Tindak pidana kategori kelalaian (kecelakaan lalulintas) selama tahun 2018 terjadi 344 kasus dengan korban sebanyak 485 orang terdiri dari 71 orang meninggal dunia luka berat nihil dan luka ringan 414 orang kerugian material mencapai Rp 409.976.000,”tandas Dwi.
“Untuk korban meninggal dunia naik dari 61 tahun 2017 dan 71 orang tahun 2018 atau naik 10 orang atau 14 persen,” terangnya (wan/C)
Polres Tuntaskan 398 Kasus Tipidum
