MAKASSAR, BKM– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menetapkan penerimaan Laporan Penerimaan Dana Sumbangan Kampanye (LPSDK) pada pleno yang digelar, Kamis (3/1). KPU Makassar telah merilis hasil penginputan data LPSDK 16 parpol. Dari 16 partai di Kota Makassar, tercatat hanya lima yang yang memiliki sumbangan dana kampanye, sementara 11 lainnya nihil. Data itu berasal dari LPSDK partai politik periode 23 September 2018 sampai 1 Januari 2019 yang telah diteken Kasubag Hukum Sekretariat KPU Makassar, Hj. Andriati Ismail.
Di antara lima partai yang memiliki sumbangan dana kampanye, Golkar memiliki sumbangan terbanyak dengan angka Rp 1.084.532.500. Sementara yang terendah dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), yakni sebanyak Rp 5.000.000. Tiga partai politik lainnya masing-masing, Perindo Rp 366.708.177 Gerindra Rp 237.210.209 dan Partai Demokrat Rp 49.900.000. Komisioner Bidan Hukum KPU Makassar, Abdul Rahman mengatakan, laporan tersebut belum termasuk pengeluaran dana kampanye. Karena LPSDK hanya melaporkan penerimaan dana kampanye. “Yang diminta LPSDK adalah penerimaan, nanti di LPPDK (laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye) baru keliatan pengeluarannya,” ujarnya.
Pada kesempatan lain Abdul Rahman juga mengatakan jika langkah KPU melakukan pembukuan untuk kebutuhan audit dan kemudian KPU mengambil langkah untuk melakukan pelaporan secara keseluruhan.
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Makassar Nursani mengatakan, setelah menerima salinan LPSDK, pihaknya akan langsung mempelajari lebih detil mengenai dana kampanye parpol di Makassar. “Kita akan pelajari dulu. Ini sementara bersurat ke KPU untuk dapat salinannya. Kita akan tahu detil per detil,” ujarnya. (arf/cha/c)
