Site icon Berita Kota Makassar

Data Kependudukan 4.153 Warga Gowa Terblokir

GOWA, BKM — Pascadiberi batas waktu perekaman KTP-el hingga per 31 Desember 2018 lalu dan tidak juga datang merekam KTP-el, akhirnya data kependudukan untuk 4.153 jiwa penduduk Gowa terblokir.

Pemblokiran secara nasional ini dilakukan pemerintah Republik Indonesia yang telah mewarning jauh sebelumnya dan memberi kelonggaran batas perekaman hingga 31 Desember 2018 lalu.

“Iya tercatat sebanyak 4.153 jiwa penduduk Gowa data kependudukannya langsung terblokir dan dinon-aktifkan oleh pusat. Untuk mengatifkan kembali maka yang bersangkutan harus datang sendiri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) di daerah masibg-masing salah satunya ada Gowa untuk mengurus kembali kependudukannya mulai dari nol,”ungkap Sekretaris Dinas Disdukcapil Edy Sucipto saat dihubungi, Minggu (6/1/2018).

Terblokirnya data kependudukan ribuan warga ini merupakan risiko sejak beberapa kali diimbaukan agar segera merekam.

“Pemblokiran ini terpusat di nasional, kita di sini di daerah tidak bisa ngapa-ngapain. Pemblokiran baru bisa terbuka setelah warga bersangkutan mulai mengurus kembali data kependudukannya dari awal. Penonaktifan data kependudukan ini berdampak pada banyak hal, mulai dari pengurusan SIM, Paspor, jasa perbankan, BPJS dan lainnya,” tambahnya.

Edy menjelaskan, wajib KTP-el ada tiga kategori, pertama warga negara yang telah berumur 17 tahun, kedua warga negara yang pernah nikah dan ketiga warga negara yang sudah nikah.

Saat ini wajib KTP-el di Gowa mencapai 526.957 jiwa dari total penduduk Gowa 753.935 jiwa dan yang belum merekam sampai dilakukan pemblokiran data kependudukan sebanyam 4.153 jiwa. (saribulan)

Exit mobile version