Site icon Berita Kota Makassar

Cakka Genjot Peran BPD

LUWU, BKM — Pemkab Luwu terus menggenjot sumber daya anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) agar mampu mengawal proses pembangunan di desanya.
Bupati Luwu Andi Mudzakkar kepada BKM Minggu (6/1) mengatakan peran anggota BPD harus dominan untuk pengawasan pembangunan. SDM mereka harus mampu mengimbangi pengambilan keputusan di desanya.
Tugas dan fungsi (Tupoksi) BPD adalah membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan kinerja Kades. ”BPD juga sekaligus memiliki kekuatan untuk mengawasi proses pembangunan desa,” ujar Cakka.
BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kades, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Wewenang BPD antara lain melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kades.
Dalam konteks NKRI pemerintah desa adalah sub system dari sistim peyelenggaraan pemerintahan nasional yang langsung berada di bawah pemerintahan kabupaten.
“Pemerintahan desa sebagai ujung tombak dalam sistem pemerintahan daerah akan berhubungan dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Karena itu sistem mekanisme penyelenggaraan pemerintahandaerah sangat didukung dan di tentukan oleh pemerintah desa dan BPD sebagai bagiandari pemerintah daerah,”tandasnya.
Dinamika masyarakat pada tingkatan dapat terwadahi dalam tiga institusi utama yakni unsur pelaksana program pembangunan, BPD sebagai lembaga legislatif desa sebagai lembaga kemasyarakatan yang mengawasi proses pembangunan di desa. (wan/C)

Exit mobile version