Site icon Berita Kota Makassar

Napi Kasus Narkoba di Rutan Meninggal

MAKASSAR, BKM — Seorang penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Klas 1 Makassar Juherman alias Ato (41) meninggal dunia, Sabtu (5/11). Ato merupakan tahanan narapidana kasus narkotika dengan masa tahanan 4 tahun penjara.
Sebelum mengembuskan nafas terakhir, Juherman dilarikan pihak Rutan Kelas I Makassar ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara Makassar dalam kondisi kritis setelah mendapat perawatan dari klinik Rutan.
Kepala Pengamanan Rutan Ilham yang dikonfirmasi, menjelaskan Juherman pada hari yang sama mengeluhkan sesak napas. Bahkan sempat muntah. Kemudian dilarikan ke klinik rutan guna dilakukan pemeriksaan.
“Pagi itu dilakukan pengecekan terhadap semua warga binaan. Pas petugas sampai di Blok G Kamar 3 khusus narkotika, dia mengeluh. Awalnya sesak nafas keluhannya, disertai muntah dan tekanan darah. Selanjutnya mendapat perawatan dengan diinfus di klinik. Karena tingkat kesadarannnya menurun, makanya dirujuk ke RS Bhayangkara,” jelas Ilham.
Dengan menggunakan ambulance, Ato segera dibawa ke RS sekitar pukul 11.30 Wita. Beberapa saat kemudian diperoleh informasi bahwa Ato meninggal dunia sebelum sampai di RS.
Sekitar pukul 16.45 Wita, Hasran dari rutan membawa surat berita acara penyerahan barang ke Polsek Rappocini. Sekaligus memberitahukan kejadian tersebut.
Pada pukul 17.15 wita, Ka SPK Polsek Rappoccini Aiptu Sapta bersama piket IK dan reskrim dipimpin oleh Pawas Iptu Muh Basri melakukan kordinasi dengan pihak dokpol.
Menurut Brigpol Alamsyah, sekitar pukul 12.30 Wita pihak rutan menyerahkan jenazah dalam keadaan sudah meninggal. Sekitar 30 menit kemudian pihak keluarga tiba di ruang jenazah.
Sore harinya, pukul 17.58 Wita pihak keluarga menandatangani surat penyerahan barang dan jenazah. Sekitar pukul 18.18 Wita, jenazah dibawa ke rumah duka di BTN Pepabri Sudiang, Biringkanaya dengan menggunakan ambulance. (jul-jun/rus)

Exit mobile version