Site icon Berita Kota Makassar

Penerima BPJS Gratis 72.132 Jiwa

SIDRAP, BKM — Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diselenggarakan oleh BPJS merupakan program Pemerintah Pusat yang dilaksanakan berdasarkan UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Sosial Nasional dan dijabarkan melalui Peraturan Presiden RI Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.
Sebagai salah satu program strategis Nasional, JKN BPJS tentu wajib di dukung secara keberlanjutan tak hanya dipusat juga harus di daerah termasuk Sidrap.
Pada bulan Desember tahun 2018 telah diteken Memorandum of Understanding dalam bentuk perjanjian kerjasama BPJS dan menetapkan jumlah Kepesertaan BPJS yang dibiayai dari dana integrasi APBD Sidenreng Rappang dan APBD Provinsi Sulsel Tahun 2019.
Tahun ini, Pemkab Sidrap mencover penerima manfaat sebanyak 72.132 jiwa atau meningkat 15 Persen, dibanding tahun sebelumnya yang hanya 62.577 orang dengan total anggaran dialokasikan Rp13,2 milyar lebih.
Bupati Sidrap Dollah Mando menyebut pihaknya berkomitmen memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik bagi seluruh masyarakat.
Terkait polemik mengenai BPJS yang akhir-akhir ini berkembang, Dollah menepis tudingan pihak tak bertanggungjawab bahwa Pemda mencabut program BPJS Gratis.
“Program JKN-KIS/BPJS gratis ini adalah program pusat. Pemkab tidak berwenang, apalagi mencabut kepesertaan warga miskin yang iurannya sudah ditanggung pemerintah,” tegasnya, Sabtu (5/1).
Dia merinci, Pemkab telah menanggung biaya BPJS sebanyak 73.132 orang, dengan menggunakan APBD. Jumlah itu meningkat 15 persen dari tahun sebelumnya yang hanya 62.577 orang.
“Total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp13,2 miliar lebih,” bebernya.
Penetapan kepesertaan BPJS berdasarkan data penduduk miskin dari BPS Sidrap, yakni lebih kurang 15 Ribu jiwa.
“Dengan demikian, seluruh warga miskin sudah tercover BPJS, iurannya ditanggung pemerintah,” jelas Bupati yang meraih kemenangan telak atas rivalnya itu.
Masyarakt kurang mampu yang belum terdaftar BPJS atau memiliki kartu BPJS namun tidak aktif, Dollah mengeluarkan instruksi tegas.
(ady/C)

Exit mobile version