Site icon Berita Kota Makassar

Baru 12 Ranperda Disahkan DPRD Mamuju

MAMUJU, BKM — Sepanjang tahun 2018 lalu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamuju telah mengusulkan 20 rancangan peraturan daerah (Ranperda). Ranperda ini telah diusulkan pada 5 Desember 2017 ke DPRD Mamuju untuk diproses ke tahun 2018.
Demikian disampaikan Kabag Hukum Pemkab Mamuju, Gunawan, ketika ditemui BKM di ruang kerjanya, Senin (6/1). Dikatakan, dari 20 Ranperda yang diusulkan tersebut, baru delapan yang disahkan DPRD Mamuju menjadi Perda, ada empat yang sudah dibahas di DPRD, dan ada empat yang belum ada persetujuan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
”Dengan demikian, total Ranperda yang sudah sudah disetujui DPRD Mamuju baru 12,” papar Gunawan.
Ranperda yang telah disahkan DPRD Mamuju menjadi landasan hukum Perda, di antaranya Perda perparkiran, RPJD, penyertaan modal pada PDAM, penyertaan modal ke Bank BPD, kawasan tanpa rokok, Perda pencabutan Perda No 19 daerah Kabupaten Mamuju tentang retribusi, izin gangguan daerah, penambahan penyertaan modal non kas kepada Perusda Tirta Manakarra Mamuju.
Menurut Kabag Hukum, setelah Ranperda sudah ditetapkan maka perlu disampaikan kepada masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang menangani Perda. Selanjutnya, para OPD ini minimal melakukan sosialisasi. Termasuk kawasan tanpa rokok.
”Jadi terlebih dahulu disiapkan sarana prasarana pada kawasan tanpa rokok. Karena ini regulasinya sudah ada. Di antaranya di terminal, di tempat umum disiapkan sarana, dan disiapkan di Bandara bagi perokok,” paparnya seraya menambahkan, sebelum Perda ini diberlakukan maka terlebih dahulu harus dilakukan sosialisasi. (ala/mir/c)

Exit mobile version