BARRU, BKM — Tiga rekanan proyek pembangunan gedung SMPN 2 Mallusetasi dengan nilai kontrak Rp 4 milyar, proyek SD Buaka senilai Rp 1 milyar dan pembangunan kantor SPNF SKB senilai Rp 500 juta lebih dijatuhi denda gegara tidak sanggup menyelesaikan per 31 Dsember 2018 lalu.
PPK Dinas Pendidikan Kabupaten Barru, Zaenal Abidin Senin (7/1) mengakui keterlambatan ketiga proyek sudah ditindaklanjuti dengan sistem denda. Proyek tertinggi dendanya yakni proyek pembangunan gedung sekolah SMPN 2 Mallusetasi.
“Denda harus disetor rekanan Rp 4 juta perhari karena nilai proyeknya sebesar Rp 4 milyar lebih. Pihak rekanan meminta perpanjangan masa kontrak 40 hari. Tapi dengan ketentuan nilai denda tetap berjalan.” ujar Zaenal.
Rekanan lainnya seperti pembangunan SD Buaka senilai Rp 1 milyar lebih juga terlambat dan didenda Rp 1 juta perhari.
“Proyek SD Buaka sudah hampir rampung. Begitu pula dengan proyek pembangunan gedung kantor SPNF SKB Disdik Barru didenda Rp 500 ribu perhari, karena nilai dari proyeknya sebesar Rp 500 juta lebih. Semua denda disetor ke kas daerah ,”jelasnya.
PPK Disdik menambahkan denda keterlambatan proyek berlaku sejak tanggal 30 Desember 2018 dan besok masuk hari kesepuluh dari denda yang berjalan. (udi/C)
Tiga Rekanan Dikenakan Denda
