MAKASSAR, BKM — Sebanyak 57 kontainer kayu ilegal asal Papua diamankan di Pelabuhan Peti Kemas Soekarno-Hatta, Makassar. Jika dirupiahkan, harga kayu tersebut mencapai Rp16,5 miliar. Pengungkapan kasus ini dilakukan tim gabungan, yang terdiri dari KPK, Ditjen PHPL, TNI AL, Ditjen Hubla, dan Ditjen Bea Cukai.
Dirilis di halaman pelabuhan Soekarno-Hatta, Selasa (8/1), kayu tersebut tersimpan dalam kontainer panjang 6 meter, lebar 3 meter dan tinggi 2,5 meter. Kayu jenis merbau sebanyak 914 meter kubik itu diamankan sebagai tindak lanjut dari laporan Dinas Kehutanan Provinsi Papua.
Ditjen Gakkum LHK melakukan analisis data dan operasi intelijen pada akhir bulan Desember dari pelabuhan Jayapura dengan tujuan Surabaya. Kemudian Direktorat PPH memerintahkan Balai Gakkum Wilayah Sulawesi melakukan operasi peredaran kayu ilegal yang diangkut Kapal SM tersebut. Jalannya operasi mendapat dukungan penuh dari Lantamal VI Makassar hingga Bea Cukai Makassar.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Muhammad Nur menyatakan, setelah melakukan pengecekan dan melihat fisik kayu, pihaknya langsung mengamankan barang bukti di Pelabuhan Makassar.
“Penemuan ini langsung ditindaklanjuti. Kami melakukan penyelidikan terhadap semua pihak terkait. Secepatnya proses penegakan hukum dilakukan,” ujarnya, kemarin.
Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan Sustyo Iriyono menegaskan, komitmen pemerintah dalam penyelamatan sumber daya alam akan selalu ditingkatkan dan dilakukan berkesinambungan.
“Rangkaian penyelamatan sumber daya alam Papua ini dilakukan bersama seluruh seluruh stakeholder. Mulai dari KPK, Ditjen PHPL, TNI Angkatan Laut, Ditjen Hubla, Ditjen Bea Cukai dan pemerintah daerah,” ungkap Sustyo.
Dia menuturkan, penyelamatan kayu asal Papua itu dimulai dengan post audit terhadap 10 industri di Papua. Hasilnya, ternyata ditemukan pelanggaran berat.
Pada awal Desember 2018 lalu, berhasil diamankan 40 kontainer kayu di Pelabuhan Surabaya. “Dan hari ini, berhasil menahan 57 kontainer. Semoga apa yang kita lakukan ini telah memberikan efek dan tekanan pada pelaku dan mafia illegal logging. Namun demikian, kami belum puas. Kami bersama tim gabungan akan tetap memberantas sampai hilangnya mafia-mafia yang sangat merugikan negara. Merusak sumber daya alam kita,” tegasnya.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum LHK Rasio Ridho Sani, mengaku khawatir dengan praktik pengrusakan lingkungan yang masih sangat marak terjadi di Papua.
Dia menyatakan, penyelamatan SDA tanah Papua menjadi sangat prioritas, mengingat hutan tropis Papua saat ini menjadi sasaran mafia pembalakan liar. Rasio mengatakan, pihaknya telah mendeteksi perubahan modus dan pola-pola para mafia ini.
“Tapi Ditjen Gakkum telah siap menghadapinya. Kami telah memutakhirkan dan meningkatkan kapasitas SDM dan sistem IT yang canggih untuk memberantas semua mafia. Baik pembalakan liar, pencemaran dan perusakan lingkungan maupun peredaran tumbuhan dan satwa liar,” jelasnya.
Dia mengakui, keberhasilan operasi ini merupakan komitmen Kepala LHK bersama KPK, TNI AL, Ditjen Hubla dan semua pihak terkait dalam memberantas pembalakan liar dan aksi penyelamatan SDA Papua. (rhm/rus)
Kayu Ilegal Rp16,5 Miliar Rusak Lingkungan Papua
