Site icon Berita Kota Makassar

SPM tak Disetor, Gaji ASN Pemprov Belum Dibayar

MAKASSAR, BKM — Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemprov Sulsel hingga saat ini belum gajian. Padahal biasanya, hak mereka sudah tertransfer ke rekening masing-masing paling lambat tanggal 5 bulan berjalan.
Sementara sekarang sudah hampir masuk pertengahan bulan, belum ada tanda-tanda jika gaji mereka akan diberikan.
Salah seorang ASN Pemprov Sulsel yang enggan disebut namanya, mengatakan biasanya awal tahun seperti ini gaji memang terlambat masuk. Padahal sebenarnya hal ini tidak perlu terjadi jika bisa diantisipasi lebih awal.
“Masalahnya belum ada kejelasan kapan bisa dibayarkan. Sementara kami butuh untuk biaya hidup sehari-hari,” cetusnya, kemarin.
Kepala Biro Humas dan Protokol Devy Khadaffi membenarkan adanya keterlambatan pembayaran gaji ASN. “Memang belum gajian. Sementara diurus oleh bendahara,” ujarnya.
Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Sulsel Andi Arwien Azis, mengakui hingga kemarin belum ada pembayaran gaji yang dilakukan pihaknya. Sebab memang belum ada OPD yang mengajukan serta menyetor Surat Perintah Membayar (SPM).
“Hingga hari ini (kemarin) belum ada yang ajukan SPM. Kita minta OPD segera mengajukan SPM gaji ke BPKD secepatnya. Setelah SPM masuk, kita akan terbitkan SP2D (surat perintah pencairan dana),” jelas Arwien.
Dirinya menegaskan, jika SPM telah masuk, pihaknya akan memproses cepat pembayaran gaji. Arwien menampik tudingan jika pemprov menunda-nunda atau menahan pembayaran gaji.
“Untuk membayar gaji bulan Januari bagi kepala daerah, wakil kepala daerah, seluruh ASN dan anggota DPRD kami sudah siapkan anggaran Rp118 miliar. Jadi tergantung OPDnya. Ini tidak dibayarkan secara kolektif,” imbuhnya.
Terkait kebijakan pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen tahun 2019, menurut Arwien, tak langsung bisa dirasakan oleh PNS. Pasalnya, peraturan pemerintah (PP) terkait kebijakan baru ini belum dibuat.
Rencananya, PP tersebut diproses awal tahun 2019 mendatang. Jika tak ada halangan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Refrmasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Kementerian Keuangan menargetkan PP ini selesai dalam waktu tiga bulan.
Artinya, kenaikan gaji sebesar 5 persen baru bisa dibayarkan di bulan April. “Kita memang masing menunggu juknis (petunjuk teknis) terkait kenaikan gaji ini. Seperti biasa, kalau aturannya sudah turun biasanya kita rapel,” kata Arwien.
Arwin menegaskan, jika PP bisa selesai cepat, maka pembayaran kenaikan juga akan dipercepat. Misalnya, bulan April sudah selesai, maka untuk Januari-Maret sisa kenaikan akan dirapel.
Berdasarkan data BPKD, tahun 2019 alokasi gaji PNS lingkup pemprov yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp1,839 triliun. Angka ini hanya mengalami kenaikan 3,25 persen dibanding tahun 2018 Rp1,781 triliun. (rhm/rus)

Exit mobile version