MAKASSAR, BKM — Pasca Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengeluhkan keberadaan Pak Ogah, berbagai stakeholder terkait langsung bersikap. Termasuk Dinas Perhubungan Sulsel yang langsung menggelar rapat.
Dia mengakui Pak Ogah makin menjamur di sejumlah u-turn atau titik putar arah.
Mereka berani menjalankan aksinya karena ditengarai adanya backing dari oknum aparat. Bahkan mereka kerap melawan petugas Dishub saat akan ditertibkan. Salah satunya, di sejumlah titik u-turn Jalan Hertasning.
“Memang butuh persiapan untuk turun melakukan penertiban, karena kebanyakan mereka (Pak Ogah) di-backing oknum aparat,” kata Ilyas.
Dia mengaku sangat mendukung hasil rapat koordinasi dengan berbagai stakeholder terkait yang akan melibatkan aparat TNI Polri dalam melakukan penertiban.
“Katanya, berdasarkan pertemuan beberapa hari lalu, kepolisian dan tentara siap memberi dukungan dengan menurunkan personel Profesi dan Pengamanan (Propam) dan Polisi Militer (POM),” sambungnya.
Namun untuk benar-benar dapat turun bersama tim yang sudah dirancang, Ilyas mengaku masih butuh persiapan panjang. Selain penerbitan surat keputusan (SK), juga diperlukan pesiapan dana untuk operasional petugas yang dilibatkan.
Sehingga katanya, dalam waktu dekat Dishub Sulsel dan Satuan Polisi Pamong Praja akan lebih dulu melakukan penertiban di sejumlah titik. Langkah itu diberkan Kepala Satpol PP Sulsel Mujiono saat ditemui di Rujab Gubernur Sulsel, kemarin.
Kata Mujiono, pihaknya siap menerjunkan seluruh personel Satpol PP untuk menindak pak ogah. Apalagi keberadaan pengatur lalulintas dadakan itu cukup meresahkan, hingga Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah beberapa kali menginstruksikan upaya penertiban.
Katanya, selain tindakan tegas, seluruh pak ogah yang dijaring akan diserahkan ke Dinas Sosial untuk menjalani pembinaan. “Jadi memang harus kita lakukan penindakan sedikit keras, lalu setelahnya dilakukan pembinaan di Dinsos agar mereka jera,” jelas Mujiono.
Sedangkan Kepala BPTD XIX Sulselbar Benny Nurdin Yusuf mengatakan, pihaknya akan meminta aparat kepolisian dan kejaksaan menerapkan delik pidana untuk menindak para pak ogah. Sebab mereka telah dengan sengaja menggangu fungsi jalan dengan mengatur lalulintas tanpa hak.
Setidaknya kata Benny, untuk menindak pak ogah dapat digunakan Undang-Undang 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Pasal 12 Undang-Undang 38/2004 tentang Jalan. Lebih rinci, salah satu poin Pasal 63, Bab Ketentuan Pidana, UU tentang Jalan, disebutkan barang siapa mengganggu fungsi jalan itu diberikan sanksi pidana kurungan maksimum 18 bulan penjara atau denda Rp1,5 miliar.
“Disitu ada celah memakai pasal ini untuk menjerat orang yang tidak memiliki kepentingan di jalan. Dan bagi usaha dan orang yang mengganggu pengguna jalan lainnya maka ini bisa ditunjukkan,” kata Benny. (rhm)
Ilyas: Ada Oknum Aparat Bekengi Pak Ogah
