MAKASSAR, BKM — Sebanyak 24 kabupaten/kota di Sulsel tercatat menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB). Angka itu merupakan tunggakan dari tahun 2013-2018 lalu.
Nilainya, berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel mencapai Rp107,27 miliar. Tunggakan PKB tersebut sudah termasuk pembayaran pokok dan denda.
Untuk jumlah kendaraan, total ada 139.469 unit. Terdiri dari roda dua 105.027 unit (Rp23 miliar), dan roda empat 34.442 unit (Rp83,44 miliar).
Jumlah wajib pajak penunggak terbanyak ada di Kota Makassar. Di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Makassar 1, tercatat jumlah tunggakan Rp32 miliar. Terdiri 22.380 unit roda dua, dan 10.055 unit roda empat.
Sementara UPT Makassar 2, jumlah tunggakan Rp12 miliar lebih. Terdiri dari 3.941 unit roda dua, dan 3.941 unit roda empat. Sedang daerah lain, Gowa Rp7,2 miliar, Bone Rp4,7 miliar, Wajo Rp4,2 miliar, Maros Rp3,6 miliar, Sidrap Rp3,5 miliar dan Parepare Rp3,3 miliar.
Kepala Bapenda Sulsel Tautoto Tanaranggina, mengatakan jumlah tunggakan tersebut masih dalam proses verifikasi. Diakuinya, tak hanya perorangan yang menunggak pajak. Tapi juga instansi pemerintah dan perusahaan.
“Kami sudah punya datanya. Semua pemerintah kabupaten/kota memiliki tunggakan untuk kendaraan dinas. Kepala UPT masing-masing wilayah sudah kita instruksikan melakukan penagihan,” kata Tautoto, kemarin.
Khusus untuk kendaraan dinas (randis), Tautoto menyebutkan akan menyelesaikan sampai bulan Maret. Dirinya bahkan sudah berkoordinasi dengan tim unit Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan (Korsupgah) KPK untuk masalah ini.
“Kita bersama KPK akan menyisir tunggakan kendaraan dinas ini. Memang ada beberapa alasan mereka tidak bayar pajak. Misalnya sudah pindah tangan dilelang atau didum, rusak atau hilang,” jelasnya.
Bagi penunggak pajak perorangan, Bapenda punya program door to door. Petugas langsung mendatangi rumah wajib pajak untuk menagih dan melakukan validasi data kendaraan.
Kepala UPT Pendapatan Makassar 1 Selatan Harmin Hamid, menambahkan pihaknya telah melakukan berbagai cara untuk menagih wajib pajak. Salah satunya Samsat Sipakainge, untuk mengingatkan masyarakat atas tunggakan jumlah pajak yang harus dibayar.
“Kami mendatangi pusat-pusat keramaian, mall, pasar, dan tempat lainnya. Juga melakukan penertiban atau sweeping yang dilakukan secara rutin, bekerja sama polantas,” tambahnya.
Pihaknya juga terus memperbaiki layanan, sehingga masyarakat mudah mengakses informasi dan pembayaran pajak. Bahkan pihaknya melakukan pelayanan jemput bola dengan program Samsat Lorong. (rhm/rus)
139.469 Kendaraan di Sulsel Tunggak Pajak Rp107,27 M
