MAKASSAR, BKM — Tiga tersangka dugaan korupsi proyek pembangunan Madrasah Aliyah Negeri Insan Cendekia (MAN IC) di Belapunranga, Kabupaten Gowa dijebloskan ke dalam Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas I Makassar. Langkah tersebut diambil setelah penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel melakukan pelimpahan tahap dua terhadap tersangka, Rabu (16/1).
Dalam kasus ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Yakni Alimuddin Anshar selaku Direktur PT Syafitri Perdana Konsultan (pengawas). Hendrik Wijaya, Direktur PT Cahaya Insani Psersada (Kontraktor). Andi Muh Zainul Yasni, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Salahuddin, membenarkan adanya pelimpahan tahap dua kasus tersebut. “Tadi (kemarin) penyidik telah melimpahkan ketiga tersangka serta barang bukti perkaranya untuk diserahkan ke JPU,” ujar Salahuddin, Rabu (16/1).
Setelah menerima tahap dua tersangka, lanjut Salahuddin, ketiga tersangka langsung dijebloskan ke sel tahanan Tipikor Lapas Klas I Makassar. Ketiganya akan menjalani masa penahanan, hingga 20 hari ke depan guna kepentingan di tahap penuntutan.
Terpisah, Djalaluddin Djalil selaku kuasa hukum Hendrik Wijaya sangat menyayangkan apa yang dilakukan penyidik dalam perkara ini. Khususnya terhadap hasil audit perhitungan kerugian negara yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel. Ia menilai hasil audit tersebut cacat prosedural dan cacat hukum.
Menurut Djalaluddin, kasus ini diduga terkesan sangat dipaksakan oleh penyidik maupun jaksa. Ia kemudian menyebut hasil audit perhitungan kerugian negara yang dikeluarkan oleh BPKP Sulsel dengan nomor:SR- 403/PW21/5/2018 tanggal 13 Juli 2018 sebesar Rp7.257.363.637, atas permintaan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel, tidak mengindahkan LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulsel.
LHP tersebut terkait temuan soal pelaksanaan pekerjaan pembangunan kostruksi gedung MAN IC tahun 2015, yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp113.512.678, dan denda keterlambatan sebesar Rp41.150.000.
“Pada dasarnya perkara ini sudah diaudit oleh BPK. Disitu ada temuan mengenai volume, dan itu sudah dikembalikan serta dibayar,” terang Djalaluddin Djalil.
Ia menuturkan kliennya telah membayar denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan sebesar Rp41.150.000 pada tanggal 1 Maret 2016 melalui bendahara pengeluaran Kementerian Agama.
Lalu, kliennya juga telah menyetorkan dan mengembalikan uang belanja modal melalui bendahara pengeluaran Kemenag. Selanjutnya, pada 16 Agustus 2016 menyetorkan sebesar Rp113.512.678.80.
Namun setelah dilakukan pembayaran, kata Djalaluddin, setahun kemudian Polda Sulsel melakukan penyelidikan terhadap perkara ini. Berdasarkan surat laporan polisi nomor:LPA/123/VIII/2017/SPKT tanggal 10 Agustus 2017.
Padahal jelasnya, berdasarkan putusan MK (Mahkamah Konstitusi), sudah jelas bahwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) harus ada temuan dulu baru bisa dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
”Tapi kok polda justru malah memperkarakan kasus ini, yang jelas-jelas kerugian negaranya sudah dipulihkan. Pihak polda justru malah meminta BPKP untuk melakukan audit perhitungan kerugian negara, dengan mengesampingkan rekomendasi BPK tentang kerugian negara yang telah dipulihkan oleh klien kami. BPKP kemudian menghitung itu sebagai kerugian total loss,” tandasnya. (mat/rus)
Tiga Tersangka MAN IC Dijebloskan ke Lapas
