MAKASSAR, BKM — Awal Januari lalu Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS) telah menetapkan tidak lagi melayani rumah sakit yang tidak terakreditasi. Namun, hal tersebut belum berlaku di Sulawesi Selatan. Termasuk di Makassar.
Dari 47 RS yang ada di Makassar, belum ada satu pun rumah sakit di daerah ini yang dilakukan pemutusan kerja sama dengan BPJS. Padahal ada tujuh RS di antaranya yang belum terakreditasi.
Masing-masing Rumah Sakit Grestelina, RS Hikmah, RS Restu, RS Katherina Both, RS GIA Lestari, RS Paramount, dan RS Mutiara. BPJS masih memberikan waktu selama enam bulan kepada RS tersebut untuk segera mempersiapkannya.
“Rumah Sakit di Kota Makassar khususnya, dan Sulsel pada umumnya yang belum terakreditasi diberikan waktu enam bulan untuk mempersiapkan akreditasi. Begitu harapan dari Kementerian Kesehatan,” kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Makassar Hj Naisyah T Azikin, kemarin.
Wanita yang juga Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kota (Sekkot) Makassar ini menegaskan, akreditasi tersebut harus dilakukan oleh rumah sakit. Jika tidak, masyarakat yang memiliki kartu BPJS dan ingin masuk di rumah sakit yang sudah diputuskan hubungan kerja samanya, maka akan dikenakan biaya.
“Kalau tidak terkareditasi tidak boleh lagi bekerja sama dengan BPJS. Sehingga harapan dari Kemenkes, semua rumah sakit yang tidak terakreditasi segera mempersiapkan akreditasi. Kalau tidak bekerja sama, masyarakat pasti membayar. Karena BPJS tidak berlaku bagi mereka,” terang Naisyah.
Dari 47 rumah sakit yang ada di Makassar, yang masuk kategori tipe B sebanyak 19 unit. Rumah Sakit Umum (RSU) sebanyak 15 unit. Sementara rumah sakit tipe C sebanyak 6 unit.
Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan Pomanto, mengimbau pihak rumah sakit agar mempersiapkan akreditasinya. Karena ini menyangkut kepentingan rakyat banyak.
“Iya, memang harus cepat diakreditasi itu rumah sakit. Kita lihat sekarang rata-rata orang sudah punya kartu BPJS. Jadi harusnya rumah sakit juga terakreditasi, supaya masyarakat mau ke rumah sakit itu,” katanya. (nug/rus/b)
Tujuh Rumah Sakit Diberi Waktu 6 Bulan
