MAMUJU, BKM — Inspektorat Kabupaten Mamuju mewarning kepada para kepala desa (Kades) yang ada di Kabupaten Mamuju. Terkait dengan pemanfaatan dan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana desa.
Warning tersebut disampaikan langsung Kepala Inspektorat Mamuju, Muh Yani, saat ditemui BKM di ruang kerjanya, Rabu (16/1). Yani meminta kepada para Kades di Mamuju untuk menjalankan penggunaan ADD dan dana desa yang telah dikucurkan ke masing-masing desa untuk dipergunakan sesuai peraturan perundang-undangan.
”Jangan ada Kades yang menggunakan anggaran desa dengan tidak mengacu pada asas program dan asas manfaat. Para Kades harus mengedepankan proses administrasi yang baik. Sehingga anggaran yang diperuntukkan kepada masyarakat, dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dimasing-masing desa tersebut,” kata Muh Yani.
Yani menekankan, dalam penggunaan dana desa maupun ADD harus mematuhi aturan, baik dari mulai proses perencanaan yang mengacu pada RPJMDS dan RPJMD Kabupaten Mamuju. Semuanya itu harus disinkronkan dalam penggunaan dan asas manfaat pada anggaran desa tersebut.
”Para Kades harus tahu kalau dana desa tersebut dari anggaran APBN yang merupakan salah satu program nasional. Jadi dana ini diperuntukkan untuk kemajuan dan dukungan sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat desa. Untuk itu, diharapkan kepada para Kades untuk mematuhi tatanan penggunaan dana desa tersebut. Jadi harus patuh pada asa UU dan penggunaannya harus sesuai aturan dan mekanisme dalam penggunaan anggaran dana desa tersebut,” tegas Muh Yani seraya menambahkan, pihaknya juga sudah membuka klinik untuk konsultasi para Kades dalam hal penggunaan anggaran desa. Juga membuka jaringan melalui jaringan telepon dan website. (ala/mir/c)
Inspektorat Mamuju Warning Kades
