MAKASSAR, BKM — Dinas Pendidikan Sulsel menggelar Rapat Koordinasi Teknis (Rakortek) terkait persiapan Ujian Nasional (UN) dan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2019, di Hotel Claro Makassar, 17-18 Januari.
Salah satu pokok pembahasan adalah pembuatan petunjuk teknis (juknis) sebagai tindaklanjut atas Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB tahun 2019. Juknis ini nantinya akan disahkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub).
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo mengatakan ada beberapa hal yang diatur dalam Permendikbud tak akan dipakai oleh Disdik. Seperti penggunaan legalitas domisili dari RT atau kelurahan.
“Itu tidak lagi dipakai mungkin di pergub kita, karena sudah memakai database Dukcapil. Saya rasa Dukcapil juga berdasar dari RT dan sumber-sumber yang sahih. Supaya juga tidak ada subjektifitas dalam menentukan rekomendasi,” katanya.
Tak hanya itu, None panggilan akrab Irman YL menyebutkan pihaknya tak akan menggunakan surat keterangan (Suket). Terlebih saat ini berdasarkan data Disdukcapil Sulsel, perekaman data kependudukan sudah diatas 90 persen.
Pihaknya saat ini sudah meminta sekolah, baik SMA dan SMK negeri untuk mulai mendata siswa kelas IX SMP. Termasuk melakukan sosialiasi ke calon peserta didik, bahkan SMA/SMK diminta menggelar sosialsiasi hingga RT/RW.
“Nah sekarang kita tinggal menunggu permendikbud ini. Dan kita butuh lebih detil lagi untuk menentukan zonasi berdasarkan dari data kelas 9 itu. Termasuk proses seleksi, karena masih ada ruang untuk seleksi,” jelasnya.
Seperti diketahui, untuk PPDB tahun 2019 jalur zonasi mendapatkan jatah 90 persen. Sisanya 10 persen terbagi dua, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.
“Saya kira sama tahun lalu, kita akan terapkan sistem online. Tapi untuk daerah remote area, kita kecualikan seperti Kepulauan Liunkang Tanggaya di Pangkep, saya kira tak perlu online,” ungkapnya.
Sebelumnya, Mendikbud Muhadjir Effendy memastikan proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2019 sudah bisa dimulai bulan Januari ini.
“Saya minta penetapan zonasi paling lama 1 bulan sebelum proses PPDB dilaksanakan, dan PPDB harus sesuai dengan Permendikbud Nomor 51 Tahun 2019,” ungkap dia.
Effendy menjelaskan untuk domisili harus berdasar pada Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan minimal 1 tahun sebelumnya, jika tidak ada KK dapat diganti dengan Surat Keterangan (Suket) domisili dari RT/RW.
Sehari sebelumnya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah mengerluarkan Permendikbud Nomor 51 tahun 2018 tentang PPDB tahun 2019.
Salah satunya, proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) untuk tahun ajaran 2019-2020 sudah bisa dimulai Januari ini.
Kebijakan itu diungkapkan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Muhadjir Effendy usai
peluncuran program vokasi industri di kawasan KIMA, Rabu (16/1).
Muhadjir memberikan kesempatan kepada Dinas Pendidikan dan sekolah terutama SMA serta SMK untuk segera melakukan persiapan PPDB 2019.
“Kita harapkan begitu (dipercepat), sekarang sudah keluar peraturan menterinya tentang PPDB. Mulai Januari sekolah sudah bisa mendata siapa calon muridnya yang akan masuk ke sekolah masing-masing,” katanya.
Meski demikian, Muhadjir memastikan pengumuman siswa baru tetap dilakukan bulan Mei mendatang. Ini berdasarkan kalander tahun ajaran baru, di mana pertengahan tahun 2019 ini baru akan dimulai.
Soal jalur PPDB, mantan rektor ini menyebutkan tahun 2019 ini zonasi mendapatkan jatah 90 persen. “Tetap zonasi karena itu program strategis kebijakan presiden,” jelasnya.
Di jalur zonasi ini sudah termasuk peserta didik yang tidak mampu dan penyandang disabilitas pada Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif. Sisanya 10 persen terbagi dua, prestasi dengan kuota maksimal 5 persen dan jalur perpindahan orang tua dengan kuota maksimal 5 persen.(rhm)
Suket Tidak Boleh Lagi untuk PPDB
