Site icon Berita Kota Makassar

Dewan Minta Pemkot Tegas Soal Rolling

MAKASSAR, BKM– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, mendesak Satuan Kerja Perangkat Kerja Daerah (SKPD) di lingkup Pemerintah Kota Makassar, untuk aktif turun melakukan penindakan dan pengawasan tempat usaha yang melanggar rolling atau garis sempadan jalan.
Termasuk jika ditemukan tempat usaha yang mengambil rolling dan badan jalan untuk parkir segera diberikan sanksi tegas seperti penutupan usaha dan pembongkaran bangunan.
“Inilah yang mesti dilakukan SKPD teknis di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Makassar dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar,” tegas anggota Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Syamsuddin Kadir.
Dalam penindakan, ujar Syamsuddin, pemerintah kota harus mengimplementasikan regulasi-regulasi yang telah ada seperti yang mengatur tentang bangunan tempat usaha.
Semua bangunan yang melanggar di Makassar utamanya di Jalan Pengayoman, Jalan Veteran dan ruas-ruas jalan lainnya harus ditindaki sesuai regulasi. Dan jangan ada kesan dilakukan tebang pilih.
“Semua tempat usaha yang bangunan melanggar seperti rolling atau sempadan jalan atau tidak memiliki lokasi parkiran harus ditindaki. Karena sudah meresahkan bagi pengguna jalan jika pengunjung toko memarkir kendaraan di badan jalan karena toko tidak memiliki lahan parkiran. Regulasinya ada, ini harus diterapkan dan tidak boleh tebang pilih,” tandas Syamsuddin, Minggu (20/1).
Khusus DPM-PTSP Kota Makassar, lanjut Syamsuddin, harus bekerja melihat dokumen izin-izin yang dimiliki semua tempat usaha. Ketika ada tempat usaha yang bangunannya melanggar dengan tidak memiliki izin seperti misalnya analisis dampak lingkungan.
“Sebenarnya cukup banyak bangunan melanggar disini tapi penindakannya terkesan tebang pilih. Ada tempat makan melanggar, dari dulu sampai sekarang kok juga belum ditindaki. Inikan tebang pilih. Semua bangunan yang melanggar harus ditindaki. DPM-PTSP Makassar harus mendata tempat-tempat usaha mana saja yang izinnya bermasalah,” tegasnya.
Sementara itu, Dinas Tata Ruang dan Bangunan (DTRB) Kota Makassar mengaku tak punya wewenang dalam menindak bangunan melanggar. Hal ini karena bangunan tersebut rata-rata telah memiliki izin.
Plt Kepala DTRB Kota Makassar, Nirman Mungkasa mengatakan, jika bangunan tersebut masih dalam proses pembangunan, maka menjadi tugas DTRB untuk memeriksa izin bangunannya. Namun jika telah terbangun, bukan lagi menjadi tupoksinya.
“Kalau yang sudah dibangun, kami tak bisa menertibkan. Kalau masih dalam proses membangun, baru kita cek misalnya ada IMB-nya atau tidak. Kalau ndak sesuai IMB, baru bisa kita tindak,” katanya.
Nirman juga sebenarnya tak mau tinggal diam akan hal tersebut. Makanya, selanjutnya ia berencana akan melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan pihak terkait akan masalah ini.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Makassar, Iman Hud mengatakan dirinya siap menindak tegas bangunan melanggar jika mendapat perintah penindakan. Namun hingga saat ini dirinya belum mendapat perintah tersebut sehingga belum ada tindakan yang dilakukan Satpol PP.
“Itu kan bukan kita yang punya keputusan apakah bangunannya bermasalah atau tidak, tapi DTRB. Makanya kalau DTRB bilang bangunannya salah dan perlu ditindak, kami pasti akan turun,” kata Iman.
Iman mengatakan, yang menjadi persoalan adalah apakah menag benar bangunan tersebut melanggar atau tidak. Dan bagi Iman, yang bisa menilai apakah hal tersebut salah atau benar, adalah dinas terkait dalam hal ini DTRB.(nug-arf/war/c)

Exit mobile version