Site icon Berita Kota Makassar

Disdukcapil Gowa Bagikan 201 KTP-el di Lapas

GOWA, BKM — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa menyerahkan sebanyak 201 Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) kepada 201 narapidana. Jumlah ini terbagi di Lapas Narkoba Kelas II sebanyak 162 jiwa dan Lapas Wanita Kelas II sebanyak 39 jiwa di Dusun Bolangi, Desa Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa
Penyerahan 201 keping KTP-el tersebut dilakukan Kepala Disdukcapil Gowa, Ambo, Kamis siang (17/1). Turut menyaksikan penyerahan itu, masing-masing Kalapas Narkoba, Victor Teguh Prihartono, Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis, Ketua Bawaslu Gowa, Samsuar Saleh, dan lainnya.
Kepala Disdukcapil Gowa, Ambo kepada BKM, mengatakan, KTP-el yang diserahkan tersebut merupakan hasil perekaman warga binaan lembaga pemasyarakatan yang telah dilakukan pihak Disdukcapil Gowa pada akhir Desember 2018 lalu.
Perekaman dilingkungan Lapas tersebut merupakan kegiatan yang dilakukan serentak secara nasional di seluruh Indonesia. ”Kita sudah melakukan perekaman terhadap para Napi di dua Lapas di Bolangi ini. Perekaman di Lapas ini merupakan program nasional yang telah dilakukan beberapa hari lalu. Hari ini kita sudah serahkan dalam bentuk KTP-el, sehingga warga Lapas bisa mempergunakannya nanti,” kata Ambo.
Di sela menyerahkan kepingan KTP-el tersebut, pihaknya juga melakukan pelayanan perekaman terhadap 20 warga Lapas Narkoba dan lima orang di Lapas Wanita yang baru masuk.
Terpisah Ketua KPU Gowa, Muhtar Muis, mengatakan, dengan telah dimilikinya KTP-el para napi tersebut, maka para napi ini sudah bisa ikut memberikan hak pilihnya pada Pemilu April 2019 mendatang.
”Khusus didua Lapas di Bolangi ini, kita siapkan lima TPS. Empat TPS di Lapas Narkoba dan satu TPS di Lapas Wanita. Dengan adanya lima TPS ini, kami harapkan hak-hak mereka sebagai warga negara Indonesia bisa digunakan,” jelas Muhtar Muis.
Muhtar Muis pun menyebutkan, jika persoalan pemilih di Lapas kerap tidak terkafer lantaran banyak penghuni Lapas yang tidak memiliki NIK (Nomor Induk Keluarga). Sehingga mereka tidak bisa ikut memilih.
”Kita berharap kejadian di Pilgub 2018 lalu tak terulang lagi. Dimana, dari 908 wajib pilih di dua Lapas di Bolangi ini, hanya 423 jiwa yang masuk dalam DPT. Sehingga 500-an warga Lapas tidak bisa mempergunakan hak pilihnya karena tidak memiliki NIK yang dipersyaratkan. Makanya, dengan telah dimilikinya KTP-el ini para Napi sudah bisa ikut memilih pada Pemliu, Pileg dan Pilpres pada April nanti,” urai Muhtar Muis. (sar/mir)

Exit mobile version