MAKASSAR, BKM — Anggota Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polsek Mamajang, Sabtu (19/1) pukul 17.00 Wita membekuk pelaku pengrusakan sebuah ruko di Jalan Mappaodang. Rio Rival (23), warga Jalan Bontoduri 7 terciduk saat berada di dalam sebuah warnet Jalan Kakatua.
Penangkapan dilakukan polisi, sebab beberapa jam sebelumnya, tepatnya pukul 13.45 Wita ia melakukan aksi pengrusakan ruko. Pelaku melempari pintu dengan menggunakan batu hingga mengalami kerusakan.
Aparat Polsek Mamajang yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Dipimpin Kanit Reskrim Iptu Syamsuddin Hehanusa, dan Panit II Res Ipda Saiful Basir.
Setibanya di lokasi, pelaku sudah tidak ada. Petugas hanya menemukan pintu ruko yang mengalami kerusakan. Ada pula beberapa buah batu yang berserakan. Petugas kemudian mengumpulkan batu tersebut dan memasukannya ke dalam plastik. Selanjutnya dibawa ke Polsek Mamajang dan dijadikan sebagai barang bukti.
Kapolsek Mamajang Kompol Darianto mengemukakan, tersangka mencoba melarikan diri saat hendak ditangkap. Polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil meringkusnya.
”Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku melempari pintu ruko hingga rusak. Dia ditemani seorang rekannya yang saat ini masih dalam pencarian,” ujar Kompol Darianto, Minggu (20/1). (jul/rus)
Pelaku Pengrusakan Ruko Terciduk di Warnet
