Site icon Berita Kota Makassar

178 Rumah tak Layak Huni Bakal Direhabilitasi

MAKASSAR, BKM–Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP), menjanjikan untuk memprogramkan rehabilitasi rumah milik warga yang tidak layak huni. Program tahun ini semata-mata untuk mengembangkan kebijakan sosial penanggulangan kemiskinan melalui rehabilitasi rumah tidak layak huni.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas DPKP, Hamka mengatakan, bantuan rumah tidak layak huni, merupakan bantuan sosial berupa bahan material yang bisa digunakan merehabilitasi bangunan rumah. Termasuk persyaratan keselamatan bangunan.
“Jadi rumah tidak layak huni itu yang akan kita berikan bantuan sosial. bantuannya dalam bentuk material seperti seng, balok dan material lainnya,” kata Hamka.
Menurut Hamka, tahun ini DPKP menargetkan akan merehabilitasi sebanyak kurang lebih 178 unit rumah tidak layak huni yang tersebar dimseluruh Kelurahan di Kota Makassar. Anggrannyapun, lanjut Hamka didapatkan dari Dana Alokasi Khusus (DAK), Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dan pihak Pemerintah Provinsi.
“Kalau dari APBD sangat kecil hanya bisa mencakup 30 rumah atau menghabiskan anggaran sekitar kurang lebih Rp500 juta. Sedangkan dari DAK digelontorkan sebesar Rp3 miliar, sedangkan dari bantuan dari pihak provinsi dan pusat juga sangat besar cuma kita belum tau berapa jumlahnya,” jelasnya, kepada BKM, Senin (21/1).
Sementara penentuan rumah tidak layak huni, jelas Hamka dipercayakan kepada masing masing kelurahan. Sebab kata Hamka, pihak kelurahan lah yang tau persis kondisi wilayahnya.
Bantuan sosial tersebut pun ditambahkan Hamka, langsung diberikan melalui rekening ATM masing masing satu Kepala Keluarga. Kepala keluarga ini pun berhak mendapatkan saldo sebesar Rp15 juta.
“Jadi bukan uang, tetapi dalam buku rekening ada saldo Rp15 juta, kemudian pihak bersangkutan datang ke toko material yang telah ditunjuk oleh pemerintah atau toko yang menang tender dengan memperlihatkan buku rekening untuk ditukarkan dengan material yang dibutuhkan,” jelasnya.
Ia menambahkan, bahwa untuk tahun 2019 ini, akan ada biaya tambahan yang ditanggung oleh pemerintah, yakni biaya upah kerja tukang sebesar Rp2.500.000 setiap kepala keluarga
“Kalau tahun lalu itu tidak ada upah kerja, jadi masyarakat itu tanggung sendiri biaya tukangnya, tetapi tahun ini Alhamdulillah masyarakat dapat Rp15 juta plus biaya upah tukang Rp2.500.000,” pungkasnya.
Olehnya itu, ia berharap tahun ini tidak ada kendala lagi seperti tahun lalu, dimana masyarakat mempunyai material tetapi tidak mempunyai biaya untuk mengupah tukang.
“Sekarang sementara proses tendermi semua, jadi nanti pemenangnya akan diumumkan dan masyarakat yang berhak mendapatkan bantuan itu bisa langsung datang ke toko tersebut untuk mendapatkan material,” tutupnya.
Menyikapi program tersebut, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta ke Pemerintah Kota Makassar lebih memperioritaskan wilayah yang banyak berdiri pemukiman kumuhnya.
Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Rahman Pina mengatakan, rehabilitasi ratusan rumah tidak layak huni memang telah menjadi program di pemerintah kota tahun ini. Hasil rapat bersama yang dilakukan antara legislatif dan eksekutif mendesak pemerintah untuk memperioritaskan wilayah di kecamatan yang banyak dihuni rumah tidak layak dan kumuh.
Adapun dari 15 kecamatan di Makassar yang disepakati masuk dalam perioritas rehabilitasi yakni di Kecamatan Tallo, Manggala, Biringkanayya, Tamalanrea, Mariso dan Ujung Tanah. Dengan harapan program ini bisa berjalan dengan maksimal.
“Tahun ini program bedah rumah memang ada, tetapi itu jumlahnya sangat sedikit. Sehingga kami dari DPRD Kota Makassar mengusulkan perioritaskan wilayah kecamatan-kecamatan yang betul-betul banyak pemukiman kumuh. Kami berharap ini bisa dimaksimalkan,” sebut Rahman Pina, Senin (21/i).
Rahman Pina meyakini, program ini benar – benar dapat tersentuh langsung dengan masyarakat. Apalagi adanya program kota ku yang mendata kawasan-kawasan kumuh di Makassar. Rehabilitasi rumah tidak layak huni pastinya melalui proses dan tahapan seperti verifikasi data dari ketua RT-RW masing-masing wilayah kecamatan.
“Saya kira ini bisa tepat sasaran apalagi ada program kota ku yang mendata kawasan-kawasan kumuh. Data-data rumah tidak layak huni sesuai masukan dari ketua RT-RW dan ada tahapan verifikasi dilakukan,” tandasnya. (arf-nug/b)

Exit mobile version