MAROS, BKM — Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Salewangang, Muh Sahril, mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Maros untuk lebih mewaspadai potensi pemanfaatan fasilitas negara oleh calon legislatif (Caleg) petahana dalam masa kampanye Pemilu 2019 ini.
Menurutnya, potensi itu jelas ada pada Caleg petahana yang dengan mudah bisa melakukan kampanye terselubung yang difasilitasi negara dengan dalih reses. Selain itu, pemanfaatan jabatan oleh Caleg petahana, juga berpeluang untuk mendapatkan suara melalui aparat desa.
”Kita meminta Bawaslu untuk lebih proaktif melakukan pengawasan itu. Karena potensi ini sangat jelas adanya. Caleg petahana ini bisa saja menggunakan masa reses untuk kampanye dan juga mendekati aparat desa dengan jabatannya yang ada sekarang,” kata Sahril saat ditemui, Minggu (20/1).
Lebih lanjut Sahril mengatakan, penggunaan aset negara dalam kampanye jelas tidak dibenarkan dalam Undang-undang Pemilu. Namun, karena minimnya pengawasan, khususnya kegiatan reses dewan, membuat kampanye terselubung itu dilaksanakan dengan leluasa.
”Mereka dengan leluasa melakukan kampanye terselubung karena memang kegiatan reses itu minim diawasi. Mereka kan menggunakan anggaran negara untuk reses. Saat ini, banyak terjadi kalau reses itu malah jadi ajang kampanye caleg,” paparnya.
Selain itu, Sahril menyebut politik uang masih menjadi hal lumrah di tengah masyarakat jelang Pemilu. Hanya saja, Bawaslu terkesan belum memiliki strategi jitu menekan prilaku politik uang yang saat ini mulai marak di masyarakat. Terbukti, kasus politik uang belum satupun diproses Bawaslu saat ini.
”Sudah marak terjadi saat ini. Hanya saja, Bawaslu mungkin belum memiliki strategi jitu untuk memproses kasus seperti ini. Kita berharap Bawaslu bisa lebih jeli dan prokatif ke depannya,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Ketua Bawaslu Maros, Sufriman, menegaskan, semua reses yang diketahui pihaknya pasti diawasi. Namun, karena reses ini bukan bagian dari pengawasan Bawaslu, ia mengaku banyak agenda reses yang luput. Pasalnya, tidak ada aturan reses itu disampaikan ke Bawaslu.
”Jadi memang bukan ranah kita. Tapi kalau pun ada kita tahu, pasti kita akan awasi. Tapi bukan resesnya, jangan sampai ada unsur kampanye, jika ada yah kita proses. Soal pemanfaatan perangkat desa juga kami telah awasi,” terangnya.
Sejauh ini, pihaknya memaksimalkan pencegahan potensi pelanggaran dengan surat imbauan ke seluruh peserta Pemilu, tim kampanye, pihak yang dilarang berkampanye dan masyarakat terkait pelanggaran Pemilu itu. Rencananya, Bawaslu juga akan menggandeng pengurus Masjid untuk penyebaran imbauan itu. (ari/mir/c)