Site icon Berita Kota Makassar

Kejati Sidik Rp1,9 M Dugaan Penyimpangan di PD Parkir

MAKASSAR, BKM — Kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana di Perusahaan Daerah (PD) Parkir Makassar Raya memasuki tahap baru. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel meningkatkan status kasus ini dari penyelidikan ke penyidikan.
Hal itu berdasarkan surat perintah Kajati Sulsel nomor: PRINT-560/R.4/Fd.1/11/2018 tanggal 19 November 2018. Dugaan penyelewengan yang diusut mulai tahun 2008 hingga 2017.
Salahuddin selaku kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel menjelaskan, peningkatan status kasus tersebut dari penyelidikan ke tahap penyidikan, dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana parkir di perusahaan milik Pemkot Makassar itu.
“Tim telah menemukan adanya dugaan penyimpangan serta perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan anggaran tersebut. Unsur perbuatan melawan hukum yang ditemukan tim penyelidik yang mengarah ke tindak pidana korupsi, berdasarkan data-data dan sejumlah keterangan yang diperoleh oleh penyelidik,” terang Salahuddin, Selasa (22/1).
Disebutkan, dugaan penyalahgunaan dana dalam kasus ini sebesar Rp1,9 miliar. “Auditor independen menemukan adanya dugaan penyalahgunaan anggaran di PD Parkir sebesar Rp1,9 miliar,” beber Salahuddin.
Hanya saja, Salahuddin enggan dan belum mau menyebutkan ahli independen dari mana yang telah melakukan audit tersebut. Selain itu, ia juga belum bisa terlalu jauh membeberkan terkait penanganan kasus tersebut yang kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Saya belum bisa beri komentar terlalu jauh dulu, karena kasus ini baru ditingkatkan ke penyidikan,” tandasnya.
Kemungkinan, kata Salahuddin, dalam waktu dekat ini penyidik akan segera melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi guna mengumpulkan bukti-bukti dan juga menemukan tersangka dalam kasus ini. (mat/rus)

Exit mobile version