Site icon Berita Kota Makassar

Komisi 1 DPRD Sulbar Siap Konsultasi ke Kemendagri

MAMUJU, BKM — DPRD Sulbar melalui Komisi 1 menyetujui usulan Guru Tidak Tetap (GTT) dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang mendesak penyelesaian pembayaran gajinya yang sudah tertunggak selama lima bulan atau dari bulan Agustus sampai Desember 2018.
Sukardi M Nur dari Komisi 1 DPRD Sulbar, kepada Berita Kota Makassar, kemarin, menuturkan, pihaknya menunggu dari pihak eksekutif soal keputusan tim. ”Kami siap kapan pun akan berangkat ke Kemendagri untuk membicarakan masalah GTT dan PTT. Yakni untuk penyelesaian pembayaran gaji yang belum terbayarkan selama lima bulan pada tahun 2018 lalu,” kata Sukardi.
Mencuatnya permasalahan ada tunggakan pembayaran gaji PTT dan GTT di Provinsi Sulbar mencuat setelah mereka menyampaikan aspirasinya ke gedung DPRD Sulbar beberapa hari lalu.
”Jadi beberapa hari lalu, para GTT dan PTT telah datang ke gedung DPRD Sulbar untuk menyampaikan aspirasinya terkait gaji kontraknya yang belum terbayarkan selama lima bulan,” jelas Sukardi.
Ditambahkan, saat kedatangan para GTT dan PTT ke gedung wakil rakyat, dilakukan pertemuan antara pihak eksekutif dan legislatif. ”Pada pertemuan itu, kami minta masukan dari pihak GTT dan PTT untuk menentukan nama dua orang yang akan diberikan kepada panitia untuk ikut nantinya konsultasi ke kantor Kemendagri di Jakarta. Kami di Komisi 1 DPRD Sulbar siap dan kapan ada agenda kami akan laksanakan dan menindaklanjutinya,” tegasnya.
Dijelaskan, untuk proses penyelesaian dalam penanganan masalah tenaga honor guru GTT dan PTT sebanyak 4.100 orang inilah yang akan dilakukan konsultasi dulu baik melalui tim T4D.
”Setelah itu, baru kita lanjutkan konsultasi ke Kemendagri. Sehingga kita undang juga pihak GTT dan PTT kontrak tenaga guru ini supaya ikut bersama-sama tim ke Kemendagri. Sehingga akan mengetahui masalah yang nantinya akan didapatkan informasinya dan juga hasil keputusan saat dilakukan konsultasi ke Kemendagri,” papar Sukardi M Nur. (ala/mir/c)

Exit mobile version