Site icon Berita Kota Makassar

Sidang Tuntutan Komisaris Abu Tours Ditunda

MAKASSAR, BKM — Penundaan sidang kasus Abu Tours kembali dilakukan. Kali ini untuk tiga terdakwa. Masing-masing Komisaris PT Abu Tours Nursyariah Mansyur dan Chaeruddin, serta Manajer Keuangan M Kasim.
Mereka harusnya menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Rabu (23/1). Ketiganya terjerat dalam kasus dugaan penipuan, penggelapan, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) milik calon jamaah umrah PT Abu Tours sebesar Rp1,4 triliun.
Di hadapan majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing. Bayu selaku jaksa penuntut umum (JPU) meminta kepada majelis hakim untuk menunda sidang pembacaan tuntutan terhadap tiga terdakwa tersebut. Alasannya, pihaknya belum siap membacakan tuntutannya pada sidang kali ini. Selanjutnya akan disampaikan pada agenda sidang pekan depan.
“Kami dari jaksa penuntut umum meminta penundaan selama satu minggu,” ujar Bayu.
Setelah mengabulkan permintaan penundaan pembacaan tuntutan, Denny Lumban Tobing kemudian meminta kepada JPU untuk membacakan tuntutannya pekan depan. “Tanggal 30 Januari pekan depan tuntutannya harus sudah bisa dibacakan,” ujar Denny kepada JPU.
Kanon selaku penasihat hukum terdakwa yang ditemui usai sidang, mengaku tidak keberatan dengan adanya penundaan sidang pembacaan tuntutan tersebut. “Pada dasarnya tidak ada masalah kalau JPU belum siap membacakan tuntutannya,” ujarnya.
Sepanjang, kata dia, tidak melewati batas waktu penahanan terdakwa. Selain itu, JPU juga harus memperhitungkan waktu untuk majelis hakim membacakan putusannya.
“Jangan sampai putusan belum dibacakan, masa penahanan klien kami sudah habis,” tandasnya. Masa penahanan ketiga terdakwa masih ada satu bulan. (mat/rus)

Exit mobile version