Site icon Berita Kota Makassar

Simpan Sabu 5 Kg, Diupah Rp10 Juta

MAKASSAR, BKM — Dua anggota jaringan peredaran narkoba kembali dibekuk. Tim gabungan Reserse Mobile (Resmob) Polda Sulsel bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel mengamankannya bersama barang bukti sabu seberat 4.825 gram.
Mereka adalah Wisnu bin Abdul Kadir (29), dan Muslimin alias Messi bin Kardi (27). Warga Kelurahan Pampang V, Kecamatan Panakkukang.
Sabu yang disita dikemas secara terpisah. Rinciannya, masing-masing satu bungkus untuk berat 409 gram, 490 gram, 493 gram, 489 gram, 485 gram, dan 493 gram.
Ada pula satu bungkusan berisikan tujuh saset plastik sabu seberat 361 gram. Satu bungkusan berisi tujuh saset plastik sabu 528 gram. Satu bungkus isi tujuh saset sabu seberat 554 gram. Satu bungkus berisi tujuh saset plastik sabu 523 gram.
Ditemukan pula satu bungkus berisikan saset plastik. Satu unit gawai milik Muslimin. Dan satu gawai milik Wisnu.
Pengungkapan kasus ini bermula ketika tim gabungan menerima informasi bahwa seorang lelaki bernama Muslimin hendak menjemput barang haram jenis sabu di Desa Kampung Baru, Kecamatan Labbakkang, Kabupaten Pangkep. Petugas pun langsung bergerak.
Setibanya di lokasi, aparat terlebih dahulu melakukan pengintaian. Benar saja, seorang lelaki yang sudah dikantongi ciri-cirinya tengah berada di Desa Kampung Baru. Keterangan yang diperoleh petugas, Muslimin merupakan pengendali barang haram yang hendak dijemputnya itu.
Penyergapan pun dilakukan di sana. Hanya saja, proses penangkapan menemui kendala. Kehadiran petugas diketahui oleh pelaku. Kejar-kejaran pun terjadi.
”Untuk menghentikan langkah Messi, terpaksa dilumpuhkan di bagian kaki,” jelas Kepala BNNP Sulsel Brigjen Pol Idris Kadir saat merilis kasus ini di kantornya Jalan Manunggal, Rabu (23/1). Ia didampingi Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap Muslimin, terungkap bahwa ada barang haram sabu yang dikuasai oleh rekannya bernama Wisnu. Pria ini disebutkan tengah berada di Pampang, Kecamatan Panakkukang.
Tim lalu menggiring Messi ke Pampang V. Sebuah rumah dikepung. Polisi berhasil meringkus Wisnu alias Saldi. Barang bukti sabu seberat hampir 5 kg ditemukan saat dilakukan penggeledahan.
Saat dilakukan pemeriksaan secara intensif, Wisnu berdalih kalau dirinya hanya menjadi tempat menyimpan sabu tersebut. Ia kemudian menyebut satu nama, yakni Wampy Wijaya sebagai pemilik.
”Tersangka Wisnu mengaku hanya dititipi. Pemiliknya bernama Wempy Wijaya, tinggal di Perumahan Elycium Jalan Metro Tanjung Bunga,” ungkap Brigjen Idris Kadir.
Tim gabungan lalu menggiring Wisnu untuk menunjukkan lokasi persembunyian Wempy. Sayangnya, ketika tiba di alamat yang dituju, Wempy bersama istri dan anaknya sudah lebih duluan kabur.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol Hermawan mengapresiasi pengungkapan kasus ini. Apalagi barang bukti yang ditemukan cukup banyak.
Hermawan mengungkapkan, hasil interogasi salah seorang tersangka, yakni Wisnu mengaku diupah Rp10 juta. Sementara jika sabu yang disimpannya laku terjual, nilainya mencapai miliaran. Risiko hukuman yang dijalani juga tergolong berat.
”Beginilah cara bandar untuk tidak diketahui. Mereka memanfaatkan orang-orang baru. Sebab kalau orang lama, tentunya mereka tak ingin diupah hanya dengan Rp10 juta,” terang Hermawan.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dengan bujukan orang asing untuk mengedarkan barang haram tersebut. Biasanya bandar memanfaatkan faktor ekonomi seseorang dengan iming-iming uang dengan nilai tertentu.
”Masyarakat yang mudah terpengaruh pun akan menyanggupi karena nilai yang dikira fantastis itu. Padahal itu tidak sebanding dengan risiko hukum yang akan dijalaninya,” tandasnya. (ish/rus)

Exit mobile version