BARRU, BKM — Sosialisasi Zakat, Infak dan Sedekah yang dilakukan Baznas Kabupaten Barru yang telah menjadi rekomendasi dari Fatwa MUI, mulai menunjukkan hasil. Terbukti sepasang calon pengantin menyerahkan infak uang belanja ( doi balanca) pernikahan ke Baznas Barru.
Muzaki yang mengeluarkan Infak dari uang belanja dari pernikahannya, tidak lain dari seorang wanita bernama Mala yang juga merupakan staf Baznas Kabupaten Barru. Mala menyerahkan infak uang belanja tersebut saat melakukan pertunangan.
Calon pengantin ini berharap uang belanja yang diterimanya kemudian diserahkan ke Baznas bisa berberkah untuk keluarganya kelak, agar menjadi keluarga yang bahagia.
“Saya berinfak agar uang belanja pernikahan saya berberkah dan semoga keluarga saya nantinya menjadi keluarga sakinah mawaddah dan warahmah”, ujar Mala, Kamis (24/1).
Wakil Ketua Baznas Kabupaten Barru, H Minu Kalibu yang dihubungi membenarkan jika sosialisasi yang gencar dilakukan pihak Baznas yang merupakan bagian apa yang direkomendasikan dari Fatwa MUI.
Hasilnya sangat signifikan. Seperti pada 2018 lalu, penerimaan infak uang belanja pernikahan yang di terima oleh Baznas Barru sebesar Rp 18 juta lebih.
“Kita targetkan untuk 2019, Infak uang belanja ini bisa meningkat hingga Rp 50 juta. Mudah-mudahan tingkat kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk menyalurkan zakat, Infak dan sedekahnya ke Baznas Kabupaten Barru, ” jelas Minu Kalibu. (udi/C)
Calon Pengantin Infak ke Baznas
