Site icon Berita Kota Makassar

Jaksa Kejati Diminta Hadirkan Saksi Ahli

MAKASSAR, BKM – Kasus dugaan pengrusakan ruko di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo, Kota Makassar yang menjerat Jemis Kontaria dan Edy Wardus, belum juga menemui keputusan pasti. Bahkan, belum lama ini berkas yang telah diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dikembalikan lagi ke Polda Sulsel. Pengembalian untuk yang ketiga kalinya dengan alasan sama, yakni masih harus mendalami vicarious liability atau pertanggungjawaban pengganti.
Jermias Rarsina selaku kuasa hukum pelapor Irawati Lauw, , menyesalkan alasan JPU Kejati Sulsel Sulsel dalam menangani kasus ini. Bagaimana tidak, JPU menginginkan vicarious liability kepada para buruh, yang notabene hanya pekerja atau buruh yang bekerja di bawah perintah terlapor. Setiap buruh yang melakukan pekerjaan tersebut, selalu dalam pengawasan terlapor yang merupakan pemilik rumah.
“Dalam putusan praperadilan awal kan sudah diputuskan buruh atau pekerja tidak bisa dijadikan tersangka atau yang bertanggung jawab dalam kasus itu. Mereka hanya bekerja dan mencari nafkah atau upah. Apakah lima buruh itu harus bertanggung jawab semua, sedangkan mereka hanya melakukan perintah Jemis Kontaria?” cetus Jermias, Kamis (24/1)
Lalu bagaimana maksud vicarious liability yang dipersyaratkan JPU? Jermias menerangkan, , seharusnya jaksa memberikan petunjuk kepada penyidik Polda Sulsel untuk menghadirkan saksi ahli untuk menjelaskan apa maksud vicarious liability, dan apa hubungannya dengan status para buruh dengan Jemis Kontaria sebagai pemilik rumah.
“Tidak mungkin buruh bisa menjelaskan apa itu vicarious liability. Apalagi mereka mau menerima begitu saja ditersangkakan hanya karena jaksa ngotot ada pertanggungjawaban pengganti. Yang bisa menjelaskan lebih detail adalah saksi ahli. Bukan buruh yang hanya bekerja mencari nafkah atau mendapat upah,” lanjutnya.
Yang terpenting, kata Jermias, dalam putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 32/Pid.Prap/2017/ PN MKs tanggal 19 Desember 2017, Jemis Kontaria yang merupakan anak Soewandy Kontaria dan Edy Wardus selaku pemborong, ditetapkan sah sebagai tersangka.
“Dan sekarang, jaksa menggunakan alasan vicarious liability sebagai petunjuk selanjutnya untuk penyidik Polda Sulsel, dalam arti memaksakan buruh ikut bertanggung jawab. Apakah jaksa mengabaikan putusan praperadilan Pengadilan Negeri Makassar yang dimaksud?” tanya Jermias.
Dia mengharapkan, aparat hukum yang menangani kasus ini bertindak profesional. Apalagi kliennya merasa sangat dirugikan dengan adanya kasus ini.
“Ya jelas kami dirugikan. Di sini kami merasa benar. Itu dibuktikan dengan adanya putusan praperadilan dan dua putusan lainnya. Sudah lebih setahun kasus ini bergulir, tapi kami belum melihat adanya titik terang. Justru kasus yang kami laporkan seperti dipingpong, dan tiga kali statusnya P18,” keluh Jermias.
Kasus dugaan pengrusakan ruko di Jalan Buru awalnya dilaporkan oleh korban , Irawati Lauw pada tanggal 8 Agustus 2018 dengan bukti LP Nomor STTLP/343/VIII/2017/SPKT. Dalam perjalanan penyelidikan kemudian ditingkatkan ke tahap penyidikan. Penyidik Polda Sulsel kemudian menetapkan dua orang tersangka, masing-masing Jemis Kontaria dan Edi Wardus Philander.
Sayangnya, meski keduanya menyandang status tersangka dan dijerat dengan sangkaan pasal 170 KUHP junto Pasal 406 KUHP dan atau pasal 167 KUHP, penyidik Polda Sulsel tak menahan keduanya. (ish/rus)

Exit mobile version