Site icon Berita Kota Makassar

KPPU Sidangkan Pelelangan IGD RSUD Daya

MAKASSAR, BKM — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggelar sidang terkait adanya dugaan persekongkolan dalam pelelangan pembangunan ruang IGD RSUD Daya pada satuan kerja Dinas Kesehatan Kota Makassar tahun anggaran 2017.
Perusahaan yang terduga melakukan pelanggaran diantaranya, PT Haka Utama, PT Seven Brothers Multisarana, PT Restu Agung Perkasa. Selain itu satu kelompok kerja (Pokja) lima bagian layanan pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah Kota Makassar.
Sidang yang digelar di Kantor KPPU Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Kamis siang ini dipimpin oleh Chandra Setiawan.
Agenda adalah pembacaan dan penyampaian laporan dugaan pelanggaran. Mereka diduga melakukan pelanggaran Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait pelelangan pembangunan rumah sakit.
Ketua Koordinasi Investigator, Lukman Sungkar mengungkapkan terlapor diduga melakukan pelanggaran terhadap APBD tahun 2017 dengan nilai 44 miliar rupiah lebih.
Dalam laporannya, investigator menyampaikan adanya indikasi kuat terkait dengan persekongkolan tender secara horizontal yang dilakukan oleh setiap perusahaan yang menjadi terlapor.
KPPU menegaskan, ancaman terhadap pelanggaran terkait persekongkolan tender bisa berupa denda maksimal sampai 25 miliar rupiah atau larangan kepada pelaku usaha untuk mengikuti tender dalam kurun waktu tertentu. (rhm)

Exit mobile version