MAKASSAR, BKM — Majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan vonis 20 tahun untuk bos PT Abu Tours Hamzah Mamba. Ia juga dihukum membayar denda sebesar Rp500 juta.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang berlangsung, Senin (28/1). Hamzah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) terhadap calon jamaah umrah sebesar Rp1,2 triliun. Saat pembacaan putusan, Hamzah tampak tenang.
Majelis hakim yang diketuai Denny Lumban Tobing menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut. Hukuman pidana selama 20 tahun penjara dijatuhkan, lantaran Hamzah Mamba terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 372 junto pasal 55 ayat (1) ke 1 junto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP tentang Penggelapan.
Selain itu, Hamzah juga dikenakan pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, junto Pasal 55 ayat (1) ke-1, junto pasal 64 ayat (1) ke 1 KUHP.
Putusan 20 tahun penjara, menurut Denny, sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Hanya saja, pidana denda yang dijatuhkan oleh majelis hakim sebesar Rp500 juta, lebih tinggi dari tuntutan JPU sebesar Rp100 juta.
“Terdakwa diwajibkan membayar pidana denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan subsider selama 1 tahun 4 bulan,” lanjut Denny dalam putusannya.
Adapun hal yang memberatkan terdakwa, menurut pertimbangan majelis hakim, Hamzah Mamba dianggap orang yang paling bertanggung jawab tidak memberangkatkan calon jamaah umrah Abu Tours sebanyak 96.976 orang. Seharusnya mereka berangkat pada tahun 2018, 2019, dan 2020.
Selain itu, Hamzah juga menggelapkan uang jamaah senilai Rp1,2 triliun. Hal ini terlihat dari saldo di dalam rekening bank Abu Tours yang hanya menyisakan uang Rp2 miliar.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Hamzah Mamba alias Hamzah telah terbukti secara meyakinkan melakukan penggelapan dan pencucian uang secara berlanjut,” kata Denny.
Putusan tersebut dianggap terbukti, setelah majelis hakim mendengarkan keterangan dari 34 orang saksi fakta dan 3 orang saksi ahli. Serta berdasarkan 420 barang bukti tindak pidana yang dilakukan Hamzah Mamba.
Usai putusan dibacakan oleh majelis hakim, tim kuasa hukum Hamzah Mamba belum memutuskan untuk melakukan upaya banding. Mereka menyatakan masih pikir-pikir. (mat/rus)
Bos Abu Tours Terbukti Gelapkan Dana Jamaah
