Site icon Berita Kota Makassar

Mengundurkan Diri Sebelum Penetapan DCT

MAKALE, BKM — Sidang ajudikasi sengketa Pemilu DPD II Partai Demokrat Tana Toraja dengan KPU mendengarkan keterangan saksi ahli Abdul Rasyid, mantan komisioner KPU Soppeng, Dirut RS Lakipadada dr Safari Mangopo, dan bagian Hukum Pemkab Tator Aprianus Lollong.
Kepada BKM Safari Mangopo mengatakan, Kornelius, Caleg Partai Demokrat sudah resmi mengundurkan diri sebagai Sekretaris Dewan Pengawas RSUD periode 2017-2022.
”Surat pengunduran diri Kornelius dibuktikan SK Bupati Nomor 270/VIII/Tahun 2018 keluar sebelum penetapan DCT 7 Agustus 2018,”sebut Safari.
Komisioner KPU Tana Toraja Alexander Kambuno mengatakan meskipun Kornelius sudah ada SK Bupati namun hal itu tidak dilampirkan, demikian pula tidak mencentang form menduduki jabatan lain.
”Pencoretan Kornelius Posse dari DCT KPU punya alasan, kemudian diperkuat aturan syarat calon legislatif,” terang Alexander.
Penasehat Hukum (PH) pemohon Partai Demokrat Tana Toraja Pither Pondabarani mengatakan mengingat substansi syarat calon legislatif sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan KPU mencoret Kornelius dari DCT. (gus/C).

Exit mobile version