MAKASSAR, BKM — Bagi pasangan calon pengantin yang hendak melangsungkan pernikahan, siap-siap untuk melaksanakan regulasi baru yang saat ini sementara digodok. Mereka harus mengantongi surat keterangan bebas narkoba.
Artinya, sebelum melaksanakan ijab kabul, calon diminta untuk memeriksakan kondisinya demi memastikan yang bersangkutan bebas dari psikotropika.
Kepala Bidang (Kabid) Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulsel Jamaluddin, mengatakan pihaknya saat ini sementara menggodok rencana tes narkoba bagi calon pengantin. Langkah itu menggandeng Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Sulsel. Jika benar-benar disepakati, calon pengantin harus lulus tes narkoba sebelum melangsungkan pernikahan.
“Iya benar, kita baru mau mengupayakan seperti itu. Saat ini kami menjajaki dalam bentuk penandatanganan memorandum of understanding (MoU),” kata Jamaluddin yang dihubungi, Senin (28/1).
Jamaluddin mengakui, sebelumnya telah ada kerja sama dengan Kanwil Kemenang, namun belum merinci terkait tes urine bagi calon pengantin. Sehingga, tim Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan BNNP Sulsel kembali melakukan pertemuan dengan pihak Kanwil Kemenag Sulsel.
Kerja sama kedua lembaga dinilai penting untuk memberi dasar hukum bagi petugas Kantor Urusan Agama (KUA) guna menerapkan pemeriksaan bebas narkoba.
“Sudah ada satu KUA, Pak Afdal di Kecamatan Tamalate melakukan seperti itu. Tapi setelah pindah disetop dulu, karena belum ada regulasinya. Sehingga sebelumnya kami rapat sinergitas dengan Kemenag, baru mau bicarakan,” ujarnya.
Menurut Jamaluddin, keterangan bebas narkoba untuk calon pengantin merupakan salah satu langkah pencegahan peredaran narkoba mulai dari keluarga. Sehingga diharapkan setiap pasangan suami istri baru terbebas dari pengaruh obat-obatan terlarang. Hal ini dapat berdampak positif bagi keturunan.
“Kan banyak kasus sudah menikah beberapa bulan, lalu cerai karena pasangannya pecandu. Karena baru diketahui pemakai narkoba,” kata Jamaluddin.
Bagi calon pengantin yang positif pecandu, akan menjalani proses assesment hingga rehabilitasi. Mereka baru diizinkan melangsungkan pernikahan setelah bebas dari pengaruh ketergantungan narkoba.
“Kalau ditemukan positif akan langsung dilakukan assesment. Untuk sementara sementara ditahan dulu rencana pernikahannya sambi mengikuti assesment dan rawat jalan atau rawat inap. Hingga dia lepas dari pecandu. Ini kan sensitif, sehingga paling tidak kalau sudah ada rencana mendesak untuk menikah, itu perlu ada langkah-langkah apakah nanti setelah menikah direhab,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Kanwil Kemenag Sulsel Anwar Abu Bakar mengaku, pihaknya mendukung langkah BNNP Sulsel yang akan melakukan tes narkoba bagi calon pengantin. Sebab dengan cara itu, setiap pasangan dijamin dapat membangun rumah tangga mereka dengan kondisi sehat.
“Ini menarik. Karena ke depan pasangan suami istri bisa membangun rumah tangga mereka dengan kondisi yang sehat,” terang Anwar.
Hanya saja, hingga saat ini Anwar mengaku belum memperoleh regulasi terkait keterangan bebas narkoba dari kemenag. “Hingga saat ini kami tidak tahu apabila ada yang seperti itu. Kementerian Agama belum mengeluarkan regulasi tentang itu,” imbuhnya.
Sedangkan Wakil Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman menilai, penetapan aturan tambahan untuk syarat nikah tersebut mesti dikaji. Namun dia menilai, tujuan tambahan syarat bebas narkoba itu baik untuk memastikan keluarga sehat.
Kata dia, hal tersebut hanya sebatas informasi bagi keluarga yang hendak menikah. “Tetapi tidak menjadi penghambat bagi mereka yang ingin menikah. Apalagi ini ibadah. Masing-masing agama punya syarat sah untuk pernikahan,” imbuhnya.
Keterangan bebas narkoba, kata Sudirman, dapat digunakan sebagai informasi bagi kerabat mempelai untuk mengetahui kondisi calon pengantin. (rhm/rus)
Syarat Bebas Narkoba Bagi Calon Pengantin
