MAKASSAR, BKM — Februari mendatang, Pemerintah Pusat akan membuka rekrutmen Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kendati semakin dekat pembukaan rekrutmen, namun hingga saat ini, belum ada kepastian soal penggajiannya. Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah masih berpolemik dan lempar tanggung jawab soal itu.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin memastikan proses seleksi akan dilaksanakan Februari mendatang.
Total tenaga PPPK yang akan direkrut secara nasional sebanyak 75 ribu. Diprioritaskan untuk tenaga kesehatan, guru, dan penyuluh pertanian.
Dari angka tersebut, menurut Syafruddin, belum ada kejelasan berapa kuota yang akan diberikan ke Sulsel. Dia mengaku pihaknya menunggu usulan dari Sulsel berapa kebutuhannya.
“Kita tunggu usulan dari Sulsel berapa kebutuhannya baru kita plot sesuai kemampuan,” kata Syafruddin di Makassar, Selasa (29/1).
Untuk penggajiannya nanti, berdasarkan pernyataan Menpan RB, kecil kemungkinan akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat secara keseluruhan.
Dia mengatakan, skema yang paling bisa dilakukan adalah, untuk PPPK yang direkrut pemerintah pusat, dalam hal ini instansi vertikal seperti kementerian dan lembaga, akan dibebankan kepada APBN. Sementara yang direkrut oleh pemerintah daerah, dibebankan kepada APBD masing-masing.
Kebijakan itu sangat tidak diharapkan oleh pemerintah daerah. Sejak awal, hampir semua daerah menegaskan tidak mau terbebani oleh pembayaran gaji PPPK.
Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah menilai tambahan gaji untuk PPPK dinilai menjadi beban pemerintah daerah. Pemerintah Provinsi akan kesulitan jika harus menanggung tambahan tersebut.
Mantan bupati Bantaeng dua periode ini menilai, tambahan gaji untuk PPPK menjadi tambahan yang baru. Bahkan yang ada sekarang untuk gaji dan tambahan tunjangan ASN sudah sangat berat untuk keuangan daerah.
“Ini kita mesti bahas bersama. Yang ada sekarang saja sudah sangat berat. Harus ditentukan siapa menanggung apa,” jelas Nurdin saat ditemui di kantornya.
Pj Sekda Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo juga mengakui jika beban gaji PPPK harus menjadi tanggungan daerah. Mestinya, kata dia, ini menjadi tanggungan Dana Alokasi Umum (DAU) yang ditransfer oleh pemerintah pusat.
Sementara Kepala BKN Regional IV Makassar, Sayadi, mengatakan, sejauh ini pemerintah daerah memang gencar melakukan penolakan. Pasalnya mereka enggan dibebani biaya tambahan, jika nantinya gaji PPPK mesti jadi tanggungan APBD.
Sayadi menjelaskan, Kementerian Keuangan sejauh ini belum menyetujui adanya tambahan DAU untuk gaji. Kemenpan-RB juga masih berupaya agar ada tambahan transfer keuangan bisa mengurangi beban pemerintah.
“Kita tunggu saja jadwal resmi seperti apa. Yang jelas mulai Februari mendatang. Cuma pemerintah daerah semuanya menolak, kalau mereka yang mesti tanggung gajinya,” tambahnya. (rhm)
Menpan Isyaratkan Gaji PPPK Dibebankan ke APBD
