Site icon Berita Kota Makassar

Residivis Jambret Diciduk Bawa Sabu

PINRANG, BKM — Pria pengangguran Adriyan
(22), warga Maccorawalie Pinrang diciduk tim Intelkam Polres Pinrang, Senin (28/1) siang di Kampung Ulu Tedong Kabupaten Pinrang.

Tersangka merupakan residivis sejumlah kasus pencurian dan kekerasan alias jambret tahun 2017 lalu dan telah menjalani masa hukumannya di Rutan Kelas IIB Pinrang.
Kasat Intelkam AKP AB Laba menjelaskan saat ditangkap polisi menyita barang bukti satu sachet plastik jenis Shabu, satu unit mesin pompa air merek SHIMIZU.
Kepada polisi, tersangka mengakui perbuatannya dan telah melakukan sejumlah aksi kriminal jambret disembilan TKP di Pinrang.
Kapolres Pinrang, AKBP Bambang Suharyono, Selasa (29/1) membenarkan penangkapan ini.
“Tersangka merupakan gembong jambret, terlibat sejumlah kasus curat. Adriyan juga sering keluar masuk penjara,”ujar Kapolres.
Saat ini kasus tersebut telah diserahkan dan ditangani oleh fungsi Satuan
masing-masing untuk dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. (ady/C)

Exit mobile version