MAKASSAR, BKM — Tim Resimen Mobile (Resmob) Polsek Panakkukang yang dipimpin Panit II Reskrim Ipda Robert Hariyanto Siga mengepung sebuah rumah di Jalan Barawaja 2, Selasa malam (29/1). Seorang lelaki berhasil diamankan.
Pria bernama Hasrul alias Aco (19) itu lalu digiring ke posko Resmob Polsek Panakkukang guna menjalani pemeriksaan. Kepada polisi, ia mengakui telah melakukan pencurian rantai besi dari sebuah bengkel milik tetangganya di Jalan Barawaja. Besi hasil curian itu kemudian dijual ke seorang penadah bernama Darwis alias Olleng. Berdomisili di Jalan Pampang IV.
Usai memeriksa Aco, petugas kemudian menggiringnya untuk pengembangan kasus. Ia diminta menunjukkan rumah sang penadah. Darwis tak berkutik dan berhasil dibekuk.
Sebelum digelandang, Darwis mengaku telah membeli rantai besi seharga Rp450 ribu dari Hasrul. Besi itu kata dia disimpan di mobil truk miliknya. Polisi langsung mengamankan barang bukti tersebut berupa empat batang rantai pengikat alat berat.
Selanjutnya, Hasrul dan Darwis bersama barang bukti yang dikuasainya dibawa ke posko Resmob Polsek Panakkukang untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek Panakkukang Kompol Ananda Fauzi Harahap, membenarkan penangkapan maling dan penadahnya. Kata dia, penangkapan kedua orang pelaku berdasarkan laporan korban nomor: LP/59/I/K/2019/Restabes Makassar/Polsek Panakkukang
”Sebelumnya, korban pemilik bengkel di Jalan Barawaja datang melapor. Rantai besi pengikat alat berat di bengkelnya hilang dicuri. Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian yang ditaksir Rp4 juta,” jelas Kompol Ananda, Rabu (30/1).
Laporan korban ditindaklanjuti Panit II Reskrim yang dipimpin Ipda Roberth Hariyanto Siga. Dari hasil penyelidikan, pelaku pencurian pun teridentifikasi. Ia merupakan tetangga korban.
Dari pemeriksaan, terungkap bahwa pelaku menjual rantai besi curiannya itu seharga Rp450 ribu. Selanjutnya, uang hasil penjualannya dipakai membeli narkoba jenis sabu. (ish/rus)
Uang Penjualan Rantai Besi Curian Dipakai Beli Sabu
