MAKASSAR, BKM — Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Kapolda Sulsel) yang baru Irjen Pol Hamidin, berjanji akan memberikan perhatian penuh terhadap seluruh kasus mandek yang ditangani jajarannya.
“Seluruh penanganan kasus tentu akan jadi atensi Bapak Kapolda. Apalagi yang dinilai mandek oleh masyarakat,” kata Kepala Bidang Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani.
Selain itu, kapolda juga akan memaksimalkan fungsi satuan tugas (satgas) anti pungli. Tujuannya untuk mengawasi gerakan-gerakan sindikat mafia, baik mafia hukum maupun mafia tanah yang dinilai masih kerap terjadi di Sulsel.
“Di Sulsel ini masih ada terjadi, dan kita akan awasi itu melalui satgas anti pungli,” tandas Dicky.
Salah satu kasus yang terkesan mandek di polda saat ini adalah dugaan pemalsuan surat otentik yang dilaporkan Irawati Lauw ke Polda Sulsel sejak 26 Februari 2018. Namun, hingga saat ini masih berada di tangan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum).
Diketahui, kasus dugaan pemalsuan surat yang dilaporkan Irawati Lauw tersebut berawal saat terlapor Soewandy Kontaria bermohon upaya pengukuran pengembalian batas tanah miliknya yang terletak di Jalan Buru, Kelurahan Melayu, Kecamatan Wajo.
Dari surat permohonan pengukuran pengembalian batas tanah oleh Soewandy Kontaria tersebut, Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) kota Makassar lalu mengeluarkan surat rekomendasi tertanggal 13 Juni 2016. Namun isi surat tersebut diduga palsu.
“Isi surat tersebut perihalnya untuk kepentingan penyelidikan. Padahal surat permohonan pengembalian batas tanah tersebut sama sekali tidak pernah dimohonkan oleh polisi. Malah sebaliknya, surat tersebut dilaporkan secara pribadi oleh terlapor guna kepentingan pribadi,” jelas Irawati melalui penasihat hukumnya Jermias Rarsina.
Dengan adanya fakta tersebut, surat dokumen yang dimaksud tentunya dinilai tidak benar. Karena kewenangan penyelidikan itu hanya pada polisi.
“Sementara polisi tidak pernah mengeluarkan surat permohonan pengembalian batas untuk kepentingan penyelidikan. Jadi jelas surat dan isi keterangannya pun palsu atau tidak benar,” ujar Jermias.
Ironisnya, surat yang diduga palsu tersebut juga telah digunakan oleh terlapor sebagai alat bukti dalam perkara praperadilan di PN Makassar sebelumnya. Sehingga, kata Jermias, unsur perbuatan pidananya sudah jelas. Di mana penggunaan surat tersebut sudah beredar.
Dalam hukum pidana, terang Jermias, surat palsu tersebut terhitung delik sejak surat itu dipergunakan. Artinya, kalau surat itu sudah dipergunakan dapat menimbulkan akibat, yaitu kerugian.
Meski dalam delik, surat itu disebut dengan delik formil atau tidak menimbulkan akibat tapi ia berpotensi atau kemungkinan menimbulkan dampak kerugian bagi orang lain.
“Maka dengan surat tersebut, yang harus diminta pertanggungjawaban yakni Soewandy Kontaria selaku orang yang bermohon mengeluarkan surat penetapan pengembalian batas tanah. Kemudian kantor pertanahan atau BPN kota Makassar yang mengeluarkan surat tersebut. Dan orang yang menggunakan surat tersebut antara lain Jemis Kontaria dan Edy Wardus,” ungkap Jermias.
Jermias berharap jika memang perkara tersebut tidak memenuhi unsur pidana, maka segera memeriksa secara menyeluruh untuk menghentikan sikap perkara.
Begitu pula sebaliknya, jika menemukan perkara tersebut terdapat unsur pidana, maka diharapkan kepada penyidik polda untuk segera menetapkan tersangka.
Tapi, lanjut Jermias, jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan dalam kasus ini, pihak pelapor, dalam hal ini kliennya akan mengupayakan perjuangan terakhir yaitu mengadukan penyidiknya ke Mabes Polri di bagian Direktorat Pengawasan Penyidikan.
“Kita sangat berharap kapolda baru supaya mengganti dan memutasi penyidik yang menangani perkara ini. Dan apabila ditemukan ada kesalahan, maka kami bermohon agar dilakukan demosi atau penurunan pangkat,” tegas Jermias. (ish/rus)
Kapolda Diminta Selesaikan Kasus Mandek
