SIDRAP, BKM — PN Sidrap dan Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) Advokat Indonesia (Adin) menggelar MoU, Kamis (31/1).
Ketua PN Sidrap, Bintang AL mengatakan, penandatangan MoU sudah tentukan regulasi yang ada.
“Tiap tahun kita lakukan seperti itu sesuai amanah UU untuk mengadakan Posbakum,” katanya.
Penandatanganan kerjasama bertujuan memberikan pelayanan cuma-cuma kepada masyarakat yang tidak mampu membayar jasa advokat dalam perkara hukum.
Dia berharap dengan adanya Posbakumadin dapat mempermudah pemberian layanan bantuan hukum kepada para pemohon bantuan hukum itu nantinya.
Setiap jam kerja ada anggota Posbakum yang standby guna menerima layanan masyarakat yang menginginkan layanan bantuan hukum berupa pendampingan hukum.
Dia menjelaskan penerima layanan bantuan hukum melalui Posbakum itu tidak di bebankan biaya.
Karena sudah diatur dalam perjanjian kerjasama antara pihak PN Sidrap dengan Ketua Yayasan Posbakum Adin. Anggarannya sudah diatur dalam DIPA PN Sidrap.
Bintang AL mengajak advokat Posbakum PN Sidrap menjalin kerjasama yang baik dengan PN Sidrap.
Ketua Yayasan Posbakum Adin, Rahmat S. Lulung, SH berkomitnen akan melaksanakan apa yang menjadi isi MoU tersebut. (ady/C)
Posbakum Adin Beri Bantuan Gratis
