BANTAENG, BKM — Nikmat sesaat membawa sengsara. Mungkin inilah kalimat yang pantas disematkan kepada pria S dan J. Keduanya terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan dalam kasus pencabulan terhadap siswanya.
Ironisnya lagi, keduanya berprofesi sebagai guru dan berstatus ASN di dua SD yang berbeda. Jika sebelumnya menghirup udara bebas dan mengajar anak-anak di sekolah, kini mendekam di dalam penjara dengan status sebagai narapidana.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Bantaeng, Muhammad Rivai Nur, Jumat (1/2) mengatakan status keduanya adalah ASN. “Kedua ASN ini dipecat karena dijatuhi vonis masing-masing 12 dan 8 tahun”, katanya.
Untuk ASN yang berinisial S, selain penjara 12 tahun, juga dihukum denda Rp 1 miliar sedangkan J divonis 8 tahun penjara. (wam/C)
